Eks Bupati Klaten, Sri Mulyani, dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten yang menjerat dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten. Ia menegaskan tak pernah terlibat langsung dalam pembahasan karena hal itu kewenangan Sekda.
Mengenakan pakaian hitam, Sri Mulyani hadir dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Ia dihadirkan untuk terdakwa Jap Ferry Sanjaya bersama empat terdakwa lainnya.
Dalam sidang ia mengatakan, selama menjabat sebagai Bupati Klaten periode 2017-2024, dirinya hanya mengetahui Plaza Klaten sebagai aset daerah yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Sekda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Plaza Klaten penggunanya OPD, pengelolanya Sekda, saya pemilik. Kalau itu jadi kewenangan bupati, harusnya ada ajuan formatnya sesuai Permendagri 6 tahun 2016. Kalau ini Pak Sekda selaku pengelola, sesuai Permendagri," kata Mulyani di Pengadilan, Rabu (28/1/2026).
"Saya tidak pernah membahas teknis. Pengelola itu Sekda. Kalau kewenangan bupati, formatnya harus sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2016. Ini tidak sampai ke situ," kata Sri Mulyani saat bersaksi di persidangan.
Sri Mulyani mengaku pertama kali mengetahui persoalan Plaza Klaten pada sekitar 2019 atau 2020, setelah menerima laporan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop) terkait berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Plaza Klaten.
"Pernah ada (pengajuan penawaran) tahunnya sekitar 2019/2020 kemungkinan karena saya lupa ingat. Kronologinya saat itu Disdagkop yang saat ini DKUKMP melaporkan ke saya Plaza Klaten telah selesai HGB-nya," tuturnya.
"Kemudian saya memerintahkan agar diiklankan untuk cari investor. Selesai HGB harusnya 2018. Diketahui tahun 2019, dari kepala Kakanwil BPN," lanjutnya.
Ia menyebut, secara resmi Plaza Klaten diserahkan kepada Pemkab Klaten pada 2020. Setelah itu, ia menerima lembar disposisi terkait adanya penawaran pengelolaan. Namun menurutnya dokumen tersebut bukanlah ajuan keputusan.
"Ada penawaran yang di lembar penerus itu hanya secarik, bukan ajuan, ada lembar disposisi. Saya tulis 'untuk dibahas dengan baik Pak Sekda dan laporkan hasilnya'," ungkapnya.
Sri Mulyani menegaskan tidak pernah mengetahui secara detail pihak yang mengajukan penawaran maupun siapa penandatangan dokumen tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah menerima laporan lanjutan dari Sekda maupun OPD terkait setelah disposisi itu diberikan.
"Tidak ada laporan kembali dari Sekda atau OPD. Ada laporan kembali tahun 2021 ada ajuan perihalnya laporan," tuturnya.
Ia juga mengaku tak pernah mendapat laporan soal harga sewa, appraisal, ataupun lelang dari Terdakwa Jaka Sawaldi yang saat itu menjabat sebagai Sekda Klaten.
"(Lapor harga sewa?) Tidak pernah. (Ajuan sudah ditandatangani OPD?) Sudah lengkap. (Selayaknya bentuk ajuan?) Menurut saya itu laporan Pak Sekda dan OPD teknis. Kalau saya lihat dari perihalnya kan laporan bukan kapasitas keputusan," terangnya.
"Saya menandatangani. Saya tanda tangan sependapat, dilakukan dengan baik sesuai ketentuan. Tentunya OPD kalau saya sudah seperti itu, OPD harusnya sudah melakukan sesuai ketentuan," sambungnya.
Terkait penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Klaten dan PT MMS, Sri Mulyani juga menyebut baru mengetahui setelah Sekda melaporkan bahwa Plaza Klaten telah memiliki calon pengelola.
"Pak Sekda Jajang melaporkan Plaza Klaten sudah ada calon pengelola, saya bilang 'oke Pak Sekda laksanakan sesuai ketentuan'," ungkapnya.
"Sebulan setelahnya Pak Sekda melaporkan kembali sudah ada pengelola dan sudah tanda tangan kontrak kerja di Disdagkop. (Pernah melaporkan hasil appraisal?) Belum pernah," sambungnya.
Sri Mulyani juga menyebut dirinya tidak pernah menandatangani surat keputusan terkait kerja sama tersebut. Saat ada lembaga penilai atau kerja sama pihak ketiga, itu pun tak dilaporkan ke bupati.
"Kepala Dinas minta membuat surat keputusan kerja sama dengan pihak ketiga untuk menilai Plaza Klaten, karena appraisalnya belum dilaporkan dan saya belum memutuskan," jelasnya.
"(Pernah ada lelang?) Tidak tahu, karena itu ranahnya Sekda. (Pernah dengar?) Tidak. Hasil appraisalnya tahun 2019. (Pernah menetapkan lewat SK?) Belum pernah, kalau memang sudah ada lembaga yang diajak kerja sama harusnya disampaikan ke bupati dan ditetapkan," lanjutnya saat ditanya jaksa.
Pengacara Jap Ferry, OC Kaligis, pun sempat menyinggung soal penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemkab Klaten, padahal sebelumnya ada potensi kerugian negara yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sri Mulyani mengaku baru mengetahui adanya potensi kerugian negara pada 2024, setelah BPK menyampaikan adanya potensi kekurangan bayar dalam pemeriksaan rutin tahunan.
"Saya tahu ada kerugian setelah peresmian, 2024 setelah meresmikan di bulan yang sama ada pemeriksaan BPK rutin tahunan. Saat itu BPK menyampaikan ada potensi kurang bayar. Saat itu BPK menyampaikan baru potensi kerugian," ujarnya.
Ia kemudian menindaklanjutinya dengan meminta inspektorat dan OPD terkait melakukan langkah sesuai rekomendasi yang diberikan.
Sebelumnya, Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya didakwa melakukan korupsi dalam proyek Plaza Klaten bersama Eks Sekda Klaten Jaka Sawaldi dan Jajang Prihono. Jap Ferry didakwa mengambil uang dari pengelolaan Plaza Klaten secara ilegal sebesar Rp 6,5 miliar.
Jap Ferry Sanjaya menjalani sidang perdana korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aderena.
"Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri terdakwa Jap Ferry Sanjaya sebesar Rp 6,5 miliar," kata Aderena di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/12/2025).
