Kepolisian Resor (Polres) Blora menetapkan PJ sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan terhadap hewan yaitu kucing. Pensiunan ASN itu kini terancam 1 tahun penjara.
"Penyidik telah menetapkan saudara PJ menjadi tersangka, dengan persangkaan pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 2 (Rp 10 juta)," ucap Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat dihubungi, Jumat (13/2/2026).
Dalam kasus ini, penyidik bekerja keras melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti hingga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan. Memeriksa saksi-saksi dan dua orang saksi ahli, menyita barang bukti, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara dugaan penganiayaan hewan, untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
"Jadi, untuk ke depan penyidik segera melengkapi berkas, untuk segera di dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum," tegasnya.
Wawan menyebut beberapa barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan hewan dari pemilik kucing dan tersangka telah diamankan.
"(Dari pemilik kucing) Barang bukti berupa 1 buah flashdisk warna hitam yang di dalamnya terdapat video dugaan penganiayaan terhadap hewan (kucing), 1 bendel hasil screenshot terkait postingan video dugaan penganiayaan hewan (kucing). Serta tali tuntun kucing atau harnes," ungkapnya.
Selain dari pemilik kucing, beberapa barang bukti dari tersangka juga telah diamankan. Di antaranya yaitu sepatu yang digunakan untuk menendang dan pakaian yang dikenakan saat itu.
"Sepatu merek Ortusight, celana training warna abu-abu, tas selempang warna hitam, kaos warna merah marun, topi berwarna kuning kombinasi merah," jelas Wawan.
Dia mengatakan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya telah memeriksa 10 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan saksi ahli.
"Untuk saksi yang sudah diperiksa 10 orang dan saksi ahli," ucap dia.
(afn/ams)
