Sebanyak 25 nasabah Perusahaan Daerah (PD) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Klaten memutuskan mencabut gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Klaten. Pencabutan tersebut dilakukan saat sidang pertama.
"Untuk sidang pertama hari ini, kita dari kuasa hukum para nasabah melakukan pencabutan gugatan. Ya karena menurut tim kuasa hukum ada beberapa hal yang perlu ditambahkan dalam substansi gugatan kita," papar kuasa hukum nasabah, Arif Muhammad Iyan, kepada detikJateng di PN Klaten, Rabu (18/2/2026) siang.
Menurut Iyan, karena ada substansi gugatan yang dirasa kurang maka hari ini gugatan dicabut. Besok setelah dilengkapi akan didaftarkan ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah besok akan kita ajukan ulang. Nanti setelah kita daftarkan baru kita jelaskan materinya, ini untuk intern dulu," terang Arif.
Diceritakan Arif, untuk sidang perdana semua pihak tergugat dalam perkara tersebut hadir. Yang tidak hadir hanya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dihadiri seluruh tergugat dari perwakilan pemerintah kabupaten, provinsi, dari perwakilan BKK. Pihak turut tergugat yang hadir dari BPN, turut tergugat yang tidak hadir dari Kemendagri," lanjut Iyan.
Kemendagri, sebut Iyan, dicantumkan sebagai pihak turut tergugat karena sebagai lembaga di atas Pemkab dan Pemprov. Untuk besarnya gugatan masih sama.
"Terkait angka-angka dalam gugatan masih sama. Cuma ada beberapa materi yang akan kita tambahkan, besok kita daftarkan," imbuh Arif.
Ketua Majelis Hakim PN Klaten, Adi Prasetyo, membenarkan pihak penggugat mencabut gugatannya. Pencabutan dikabulkan.
"Pencabutan dikabulkan. Bisa dilihat di SIPP pengadilan Negeri Klaten perkara nomor 12/pdt.G/2026/PN Kln," jelas Adi saat diminta konfirmasi detikJateng.
Sebelumnya diberitakan, 25 orang nasabah PD BKK Klaten mengajukan gugatan perdata buntut tidak jelasnya dana mereka. Gugatan perdata didaftarkan siang 3 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Klaten.
"Siang hari ini kita mendaftarkan surat kuasa dan gugatan dari nasabah PD BKK Klaten yang telah diregister. Perkara nomor 12. Pdt. G/ 2026/ Pn. Kln," ungkap kuasa hukum nasabah, Arif Muhammad Iyan dan kawan-kawan dari kantor advokat Legal Trust Klaten, Selasa (3/2) siang.
Dijelaskan Arif, jumlah nasabah PD BKK yang memberikan kuasa ada 25 orang. Materi gugatannya berupa gugatan wanprestasi kepada pihak-pihak terkait.
"Materi gugatannya kita mengajukan gugatan wanprestasi kepada pihak-pihak terkait. Utamanya PD BKK Klaten dan para pemilik saham," lanjut Arif.
Isi gugatan, sambung Arif, meminta para tergugat untuk mencairkan dana para nasabah kurang lebih senilai Rp 1,5 miliar. Para nasabah itu ada dari Klaten dan daerah lain.
"Ada dari Klaten tapi ada dari daerah lain, dari Gunungkidul. Selain itu kita mengajukan gugatan imateril juga total sekitar Rp 500 juta," terang Arif.
(apu/alg)
