Satu anak berinisial R (11), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian salah seorang santri berinisial DRP (11), di lingkungan Pondok Pesantren di Desa Geneng, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri. Polisi menyebut pelaku sempat terlibat perkelahian dengan korban.
"Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan kami, saat ini kami menetapkan satu orang anak sebagai pelaku, dengan inisial R (11)," kata Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo, kepada awak media di Mapolres Wonogiri, Rabu (18/2/2026).
Dijelaskan, korban dan anak sebagai pelaku awalnya bercanda. Namun candaan itu menjadi saling mengejek, hingga kedua berkelahi di kelas pada Sabtu (14/2) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu juga dikuatkan keterangan tiga saksi teman sekelas korban. Saat kejadian, kelas sedang tidak ada guru, sehingga perkelahian itu hanya disaksikan teman sekelas, dan sempat dicoba dilerai.
"Mereka berantem, ada beberapa kekerasan yang mengakibatkan luka yang cukup fatal. Korban dibanting, kemudian dicekik. Di kelas pada hari Sabtu. Masalahnya ejek-ejekan, awalnya dijodoh-jodohkan dengan temannya, lalu nggak terima," ucapnya.
Akibat perkelahian itu, korban sempat mengeluhkan merasa pusing, dan kepala bagian belakang sakit kepada temannya. Bahkan korban sempat beberapa kali muntah di tempat wudu dan kamar mandi.
Karena kondisi korban semakin memburuk, pengurus Ponpes kemudian membawa korban ke klinik terdekat. Namun nyawa korban tidak selamat.
"Dibawa ke faskes, meninggal di perjalanan. Sesampainya di rumah sakit sudah tidak ada," ucapnya.
Polisi dan tim kesehatan sudah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban pada Selasa (17/2). Agung mengatakan, untuk penyebab pasti meninggalnya korban, menunggu hasil dari ekshumasi tersebut.
"Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2019, atau Pasal 468 ayat 2 KUHP jo UURI Nomor 11 tahun 2012 tentang UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pembinaan kalau di bawah 12 tahun," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan korban meninggal dunia pada Sabtu (14/2). Orang tua korban kemudian membuat laporan polisi pada Minggu (15/2) terkait informasi dari sejumlah pihak yang menyatakan kondisi jenazah korban sebelum dimakamkan yang dinilai tidak wajar.
"Dari keterangan keluarga, korban dimakamkan pada Sabtu malam atas kesepakatan keluarga. Namun setelah ayah korban tiba dari perantauan pada Minggu pagi, ia memperoleh informasi bahwa sebelum dimakamkan jenazah sempat mengeluarkan darah dari hidung dan mulut serta terdapat bercak darah pada peti jenazah," kata Anom dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Selasa (17/2).
(aku/ams)
