Kepala Desa Girimulyo, Kecamatan Windusari, berinisial BDM (51), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang. Dia diduga melakukan korupsi keuangan desa senilai Rp 327 juta.
"Terkait dengan Kepala Desa Girimulyo atas nama BDM. Kemarin (Kamis) itu penetapan tersangka korupsi keuangan desa. Jadi yang kami tahan itu selaku Kepala Desa Girimulyo aktif sebagai tersangka dugaan tipikor dana desa tahun anggaran 2023," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Vidi Pradinata kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Kasus ini mulai diusut Kejari Kabupaten Magelang pada awal 2025. Setelahnya Kades Girimulyo ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (19/2) kemarin berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-497/M.3.44/Fd.2/02/ 2026 tanggal 19 Februari 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya tersangka mengelola sendiri anggarannya, keuangan desa secara sepihak, dengan meminta uang pencairan tahap satu hingga tiga dari bendahara desa tanpa tujuan yang sah," sambung Vidi.
Berdasarkan peraturan Desa Girimulyo Nomor 03 Tahun 2022 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Desa Girimulyo tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.853.777.412 untuk 12 item kegiatan. Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Magelang ditemukan adanya selisih, dengan dugaan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 327 juta.
"Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sudah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten, yaitu Rp 327.049.580,30. Sekarang statusnya menjadi tersangka dan sudah ditahan 20 hari di Lapas Magelang," ujar Vidi.
Setelah ini, pihaknya pun mempersiapkan surat dakwaan agar kasus korupsi dana desa ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
"Untuk selanjutnya kami mempersiapkan dakwaan untuk bisa dilimpahkan ke persidangan, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Kemungkinan ya secepatnya lah, nanti kami kabarkan lagi kesiapan dari tim Pidsus," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Magelang, Ferdi Ferdian D menambahkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Penyelidikan telah dimulai sejak awal tahun 2025.
"Awalnya dari penyelidikan tahun 2025 awal. Kemarin penetapan tersangka langsung dilakukan penahanan," kata Ferdi.
"(Hasil pemeriksaan uang digunakan) Untuk pribadi. Yang pertama, dari pemeriksaan, uang itu untuk bayar utang sama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambahnya.
Dia menyebut anggaran dana desa itu sedianya digunakan untuk 12 kegiatan pada 2023. Di antaranya pembangunan seperti betonisasi, rabat beton.
"Dokumen dulu (barang bukti). Masih dokumen dan untuk pengembalian, disebutkan belum ada pengembalian kerugian negara," kata dia.
Dalam kasus ini, BDM dinilai melanggar Pasal 603 dan atau Pasal 604 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Undang-undang baru ya, tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman minimal 2 tahun," ujar Vidi.
(ams/apu)
