Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Penjual 11 Kg Bahan Petasan di Magelang

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Penjual 11 Kg Bahan Petasan di Magelang

Eko Susanto - detikJateng
Jumat, 20 Feb 2026 17:15 WIB
Barang bukti bahan petasan yang diamankan Reskrim Polresta Magelang, Jumat (20/2/2026).
Barang bukti bahan petasan yang diamankan Reskrim Polresta Magelang, Jumat (20/2/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Polresta Magelang menggagalkan peredaran bahan petasan seberat 11 kg. Bahan tersebut dijual secara online. Kasus ini terungkap setelah polisi menyamar sebagai calon pembeli.

Bisnis terlarang ini terkuak oleh patroli cyber dari Unit Reskrim Polresta Magelang. Pengungkapan dilakukan di wilayah Muntilan pada Rabu (18/2) sore, hingga berhasil menangkap tersangka inisial WA (27) warga Srumbung, Kabupaten Magelang.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto mengatakan, patroli cyber di Facebook (FB) itu menemukan akun bernama Z yang menawarkan obat mercon atau petasan.

"Kemudian kita telusuri dari akun tersebut muncul nomor HP. Dan kita usaha untuk komunikasi undercover (penyamaran). Kemudian kita bisa ketemu di wilayah Muntilan," kata Toyib di ruang kerjanya, Jumat (20/2/2026).

Barang bukti bahan petasan yang diamankan Reskrim Polresta Magelang, Jumat (20/2/2026).Barang bukti bahan petasan yang diamankan Reskrim Polresta Magelang, Jumat (20/2/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng



"Total obat yang siap untuk diracik itu 11 kg. Kemudian untuk yang sudah diracik, sudah jadi bubuk siap ledak itu 1 kg," sambung Toyib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menyita bahan peledak, polisi juga menyita beberapa selongsong petasan hingga peralatan untuk membuat obat mercon.

ADVERTISEMENT

"Untuk ancaman hukumannya adalah 15 tahun, Pasal 306 KUHP. Ditahan, karena ancaman hukumannya 15 tahun," ujar Toyib

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, barang tersebut akan dijual.

"Sudah beberapa kali (tahun-tahun sebelumnya juga jualan). Sudah beberapa kali, namun bisa kita ungkap di tahun ini," kata Toyib.

Rincian barang bukti yang diamankan antara lain 1 bungkus obat petasan seberat 200 gram, 1 bungkus obat petasan seberat 50 gram, 7 bungkus potasium masing-masing seberat 1 kg, dan 4 bungkus potasium masing-masing seberat 600 gram.

Kemudian, 1 bungkus potasium seberat 300 gram, 4 bungkus bubuk aluminium masing-masing seberat 1 kg, 2 bungkus bubuk aluminium masing-masing seberat 200 gram, 1 bungkus bubuk aluminium seberat 100 gram, 3 bungkus belerang masing-masing seberat 100 gram dan 1 bungkus belerang seberat 15 gram.

Selain itu, ada sumbu petasan masing-masing 1 meter dan ada 4 gulungan serta ada 4 selongsong yang siap untuk diisi bahan petasan atau bahan mercon.




(dil/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads