Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) hari ini menggeledah dan menyegel Kantor Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga. Polisi menetapkan Kepala Kantor Cabang BLN Salatiga berinisial D sebagai tersangka kasus penipuan modus investasi.
"Sementara masih ditetapkan satu tersangka atas nama D, Kepala Cabang Koperasi BLN wilayah Salatiga," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto saat ditemui detikJateng di kantornya, Kamis (5/3/2026).
Djoko mengatakan, D ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/3) kemarin. Modus yang dilakukan oleh tersangka terhadap para korbannya yaitu menawarkan investasi berjangka dengan keuntungan dua kali lipat dari modal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi masyarakat diiming-imingi dengan modal yang dia miliki, kemudian mendapatkan keuntungan dua kali lipat dan itu dibagi dalam 24 bulan. Sehingga investasi yang diiming-imingkan itu tergiur oleh masyarakat," ungkap Djoko.
Djoko menyebut korban dari penipuan investasi ini mencapai hampir puluhan ribu orang. Para korban berasal dari berbagai daerah.
"Untuk korban hampir puluhan ribu di beberapa kabupaten kota yang ada di Jawa Tengah termasuk sebagian kabupaten kota di Jawa Timur," ujar Djoko.
Untuk memperkuat alat bukti, hari ini Jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng juga menggeledah Kantor Koperasi BLN Klaten di Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Salatiga. Hasilnya, polisi menyita sejumlah barang dari kantor itu.
"Hari ini jajaran Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan dan sekaligus menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan Koperasi BLN," tutur Djoko.
"Termasuk ada beberapa komputer yang kita amankan yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana selama ini yang dilakukan oleh pelaku," tambahnya.
Djoko menegaskan, tersangka dijerat pasal tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal empat tahun.
"Kita kenakan pasal 492 KUHPidana juncto Pasal 20C KUHPidana atau pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 20C KUHPidana. Itu pasal penipuan penggelapan," terang Djoko.
"Ancamannya itu 4 tahun (maksimal penjara), denda paling banyak kategori lima itu Rp 500 juta," pungkasnya.
(dil/aku)
