Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asisten rumah tangga (ART) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang bernama Rul Bayatun menjadi direktur perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
"Kalau info terakhir yang kita dapat itu dia nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR (Fadia). Gitu. Informasi yang kita dapat," ujar deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari detikNews, Jumat (6/2/2026).
Perusahaan tersebut dibentuk Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga menjabat anggota DPR RI, kemudian ada anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) yang juga anggota DPRD Pekalongan. Ashraff merupakan komisaris, Sabiq sebagai direktur, sementara Fadia menjadi beneficial owner.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi Sabiq kemudian diganti, Fadia menunjuk Rul Bayatun untuk menduduki posisi tersebut. Pergantian direktur itu menurut Asep sempat membuat pihaknya kesulitan dalam menelusuri kepemilikan perusahaan.
"Untung kita bisa telusuri dokumen perusahaan, dokumen AHU. Karena jadi awal dibentuk oleh ASH bersama putranya gitu. Sempat mungkin tidak ketemu, kita makin ga tahu itu perusahaan siapa," ujarnya.
Sebelumnya KPK PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah dan satu kecamatan pada 2025. Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK juga mengungkap perusahaan tersebut ternyata berisi tim sukses Fadia. Sejak tahun 2023 hingga 2026 perusahaan tersebut mendapat Rp 46 miliar yang kemudian dibagikan kepada:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
(alg/dil)
