Dokter yang Siksa-Perkosa ART Umur 15 Tahun di Pekalongan Jadi Tersangka

Dokter yang Siksa-Perkosa ART Umur 15 Tahun di Pekalongan Jadi Tersangka

Robby Bernardi - detikJateng
Rabu, 11 Mar 2026 13:45 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi majikan yang perkosa dan aniaya ART di Kota Pekalongan jadi tersangka. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Pekalongan -

Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Pekalongan dianiaya dan diduga dicabuli oleh majikannya, seorang dokter spesialis berinisial AI (46), pada Februari lalu. Polisi kini menetapkan AI sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, mengatakan AI ditetapkan tersangka pada Senin (10/3) kemarin. Penetapan tersangka AI dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dari hasil penyelidikan dan penyidikan.

"Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menemukan dua alat bukti. Sehingga yang bersangkutan mulai 10 Maret 2026, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Setyanto saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setyanto melanjutkan, pihaknya menjerat AI dengan pasal berlapis. "Adapun pasal yang dikenakan, Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP," katanya.

ADVERTISEMENT

Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Terkait kemungkinan penahanan, polisi menyatakan akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Penyidik akan memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

"Secara prosedural kami tetap melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka. Apabila tidak kooperatif atau tidak memenuhi panggilan, tentunya akan kami lakukan upaya paksa," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Imam Maliki, menyampaikan terima kasih kepada penyidik Unit PPA Polres Pekalongan Kota yang dinilai telah bekerja secara optimal hingga menetapkan terlapor sebagai tersangka.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Unit PPA Polres Pekalongan Kota yang sudah bekerja dengan optimal," ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tahap persidangan.

Diberitakan sebelumnya, korban yang masih berusia 15 tahun dianiaya dan diperkosa oleh majikannya. Imam Maliki mengungkap, dugaan pemerkosaan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Imam menuturkan, berawal dari kesalahan membuang sisa makanan yang dibeli si majikan, korban kemudian dicabuli dan disiksa oleh si dokter AI sejak sore hingga tengah malam.

"Terlapor sudah melakukan penganiayaan terlebih dahulu kepada korban hingga pingsan. Setelah itu, korban disetubuhi. Selang beberapa waktu, tindakan tersebut diulangi lagi. Dalam kurun waktu satu hari satu malam, kejadian itu terjadi sampai empat kali," ucap Imam.

Disebutkan Imam bahwa korban diancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut ke orang lain. HP milik korban juga dirampas terlapor.

Karena curiga tidak ada kabar dari korban, pihak keluarga korban mendatangi rumah terlapor. Kemudian pada Senin (17/10/2025), dibantu pihak keluarga, korban dan temannya kabur dari rumah tersebut. Korban disebut ketakutan atas peristiwa yang telah menimpanya.

"Korban ini adalah asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah atau tempat tinggal terlapor. Usia korban 15 tahun. Terlapor inisial AI, usianya sekitar 43 tahun, beliau berprofesi sebagai dokter spesialis," kata Imam, Senin (23/2).




(apu/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads