Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari investasi fiktif sarang burung walet. Kerugian korban mencapai Rp 78 Miliar.
Direktur Reskrimsus Kombes Djoko Julianto mengatakan investasi fiktif ini dilakukan oleh tersangka berinisial JS (36) sejak April 2022 hingga Juli 2025. Modusnya yaitu mengiming-imingi korban dengan keuntungan besar.
"Modus yang bersangkutan memberikan iming-iming keuntungan dua tiga kali lipat dari modal awal," kata Djoko dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada Selasa (31/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko menjelaskan mulanya tersangka mengajak Komisaris PT NLD berinisial UP (40), untuk bisnis jual beli sarang burung walet. Tersangka juga mengirimkan sejumlah foto lokasi agar korban tertarik.
"Dengan beberapa iming-iming keuntungan, termasuk mungkin foto-foto lokasi, termasuk beberapa data keuntungan yang pelaku sampaikan kepada korban sehingga korban merasa tertarik dengan usaha tersebut," jelas Djoko.
"Dia memberikan iming-iming kemudian informasi kepada korban seakan-akan dia adalah pelaku yang bisa mengekspor ke China. Jadi ini yang selalu disampaikan pelaku kepada pelapor sehingga dia merasa tergiur, tertarik untuk melakukan investasi yang disampaikan oleh pelaku," imbuhnya.
Djoko mengungkapkan korban kemudian melakukan transfer berulang kali ke rekening fiktif yang dibuat oleh tersangka. Korban terus melakukan transfer karena tersangka menyampaikan ada lokasi sarang burung walet baru untuk pengembangan investasi.
"Proses transfer yang dilakukan korban kepada pelaku berulang kali setiap ada informasi berkaitan dengan lokasi baru, termasuk beberapa keuntungan-keuntungan yang pelaku sampaikan kepada korban lain," terang Djoko.
"Padahal itu semua fiktif dan ini disampaikan pelaku agar korban benar-benar yakin dengan apa yang dia lakukan. Pelaku juga menggunakan beberapa layer-layer termasuk rekening-rekening yang digunakan semuanya fiktif, sehingga rekening semua masuk ke yang bersangkutan," lanjutnya.
Djoko mengatakan tersangka menjanjikan keuntungan investasi ini dapat direalisasikan dalam beberapa bulan. Namun karena tak kunjung mendapat kejelasan, korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi.
"Janji pada beberapa bulan berikutnya untuk mendapatkan keuntungan, tetapi oleh pelaku tidak diberikan kepada korban sehingga korban melakukan penagihan termasuk menghubungi yang bersangkutan tidak ada respon," kata Djoko.
"Kemudian pada bulan April 2025, korban selalu mencari informasi keberadaan yang bersangkutan dan akhirnya pada awal tahun 2026 korban melaporkan ke pihak Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah," tambah dia.
Djoko menyebut pihaknya telah mengamankan dan melakukan penahanan kepada tersangka. Menurutnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 78 miliar.
"Kemudian pelaku kita amankan dan sekarang sedang dalam proses penyidikan dan kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sekitar Rp 78 miliar," tutur Djoko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Djoko mengungkapkan sejauh ini diketahui bahwa tersangka melakukan aksinya sendirian. Selain menggunakan rekening fiktif, tersangka juga menggunakan perusahaan fiktif.
"Pelaku sampai dengan hari ini bertanggung jawab sendiri. Tapi kita masih kembangkan terus kemungkinan dari pelaku lain akan terus kita lakukan proses penyidikan. Yang pasti sampai hari ini masih kita amankan pelaku tunggal dan dia masih belum memberikan keterangan lain," ujar Djoko.
"Tetapi upaya ini terus kita lakukan penyelidikan berkaitan dengan apakah mungkin ada pelaku-pelaku lain menjadi kelompok sindikat mereka. Kemudian untuk perusahaan yang dilakukan oleh pelaku fiktif," sambungnya.
Keuntungan yang diperoleh Tersangka dipergunakan untuk membeli aset-aset berupa rumah, tanah dan kendaraan senilai kurang lebih Rp 22 miliar. Djoko menjelaskan tersangka dijerat pasal berlapis dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Kita tetapkan ancaman hukuman Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII maksimal Rp 5 miliar dengan Tidak Pidana Asal Penggelapan dalam jabatan pasal 488 KUHP, dan atau penipuan pasal 492 KUHP dan atau penggelapan pasal 486 KUHP," pungkasnya.
(aku/afn)
