Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari investasi fiktif sarang burung walet. Hasil keuntungan yang diperoleh pelaku sebagian digunakan untuk membeli sejumlah aset termasuk sejumlah mobil mewah. Begini penampakannya.
Pantauan detikJateng, sembilan unit mobil yang dibeli oleh pelaku dari investasi fiktif itu diparkirkan di halaman parkir Mako Ditreskrimsus Polda Jateng dan diberi garis polisi. Mobil termewah yang ada di sana yaitu Mercedez Benz GLE 450 putih bernomor polisi S-333-A.
Kemudian tampak satu unit Toyota Alphard bernomor polisi H-1158-FV berwarna putih. Selain itu, terlihat empat mobil Toyota Innova Reborn dan Zenix warna hitam dan putih bernomor polisi AD-9342-E, H-1664-PG, H-1650-M, dan B-2905-GVA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua mobil Hyundai H1 warna hitam dengan nomor polisi H-1457-YA dan H-1496-JO juga diparkirkan bersebelahan di lokasi. Mobil termurah yaitu Toyota Calya abu-abu bernomor polisi H-1868-UP.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto mengatakan sembilan mobil tersebut merupakan sebagian aset tersangka dari hasil TPPU sarang burung walet. Kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan ini mencapai 78 miliar.
"Keuntungan yang diperoleh Tersangka dipergunakan untuk membeli aset-aset berupa rumah, tanah, dan kendaraan senilai kurang lebih Rp 22 miliar dari total kerugian korban senilai Rp 78 miliar," kata Djoko di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Selasa (31/3/2026).
Pelaku juga diketahui membeli sebuah rumah di daerah Candisari dan dua tanah kosong di wilayah Candisari dan Semarang Barat. Ada pula empat unit motor Kawasaki Ninja berbagai tipe yang turut ditampilkan di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng.
Menurut Djoko, sebagian besar aset tersebut mengatasnamakan orang lain. Tersangka juga menggunakan uang itu untuk piknik ke luar negeri serta hidup mewah.
"Dari hasil penyidikan, aset-aset yang diperoleh tersangka sebagian besar menggunakan nama orang lain atau layering. Selain digunakan untuk pembelian aset, tersangka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk jalan-jalan ke luar negeri dan hidup mewah," ujar Djoko.
Mobil yang dibeli tersangka dari hasil TPPU investasi fiktif sarang burung walet diperlihatkan saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (31/3/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng |
TPPU investasi fiktif sarang burung walet ini dilakukan oleh tersangka berinisial JS (36) sejak April 2022 hingga Juli 2025. Ia mengajak korban, Komisaris PT NLD berinisial UP (40) untuk berbisnis jual beli sarang burung walet.
"Dengan beberapa iming-iming keuntungan, termasuk mungkin foto-foto lokasi, termasuk beberapa data keuntungan yang pelaku sampaikan kepada korban sehingga korban merasa tertarik dengan usaha tersebut," ucap Djoko.
"Dia memberikan iming-iming kemudian informasi kepada korban seakan-akan dia adalah pelaku yang bisa mengekspor ke China. Jadi ini yang selalu disampaikan pelaku kepada pelapor sehingga dia merasa tergiur, tertarik untuk melakukan investasi yang disampaikan oleh pelaku," lanjutnya.
Merasa tertarik, korban kemudian melakukan transfer berkali-kali ke rekening fiktif yang dibuat oleh tersangka. Agar korban mau terus mengirim uang, tersangka berdalih ada lokasi baru untuk mengembangkan investasi sarang burung walet.
"Proses transfer yang dilakukan korban kepada pelaku berulang kali setiap ada informasi berkaitan dengan lokasi baru, termasuk beberapa keuntungan-keuntungan yang pelaku sampaikan kepada korban lain," beber Djoko.
"Padahal itu semua fiktif dan ini disampaikan pelaku agar korban benar-benar yakin dengan apa yang dia lakukan. Pelaku juga menggunakan beberapa layer-layer termasuk rekening-rekening yang digunakan semuanya fiktif, sehingga rekening semua masuk ke yang bersangkutan," imbuhnya.
Tersangka juga menjanjikan bahwa keuntungan dari investasi sarang burung walet ini bisa diraih dalam tempo beberapa bulan. Namun karena tersangka menghilang, korban melaporkannya ke polisi.
"Janji pada beberapa bulan berikutnya untuk mendapatkan keuntungan, tetapi oleh pelaku tidak diberikan kepada korban sehingga korban melakukan penagihan termasuk menghubungi yang bersangkutan tidak ada respon," jelas Djoko.
"Kemudian pada bulan April 2025, korban selalu mencari informasi keberadaan yang bersangkutan dan akhirnya pada awal tahun 2026 korban melaporkan ke pihak Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah," tambah dia.
Tersangka kini telah diamankan dan ditahan Ditreskrimsus Polda Jateng. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Djoko menjelaskan tersangka melancarkan aksinya seorang diri.
"Pelaku sampai dengan hari ini bertanggung jawab sendiri. Tapi kita masih kembangkan terus kemungkinan dari pelaku lain akan terus kita lakukan proses penyidikan. Yang pasti sampai hari ini masih kita amankan pelaku tunggal dan dia masih belum memberikan keterangan lain," ujar Djoko.
"Tetapi upaya ini terus kita lakukan penyelidikan berkaitan dengan apakah mungkin ada pelaku-pelaku lain menjadi kelompok sindikat mereka. Kemudian untuk perusahaan yang dilakukan oleh pelaku fiktif," lanjutnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu 24 token internet banking yang digunakan tersangka untuk transaksi jual beli, empat BPKB kendaraan yang digadaikan atau dijaminkan kepada orang lain, serta dua sertifikat tanah yang merupakan pembelian dari hasil kejahatan dan digadaikan atau dijaminkan kepada orang lain.
Empat bundel fotokopi akta pendirian PT NLD, dua bundel rekening koran atas nama PT NLD, dua bundel nota fiktif pembelian dan penjualan PT NLD, dan satu unit handphone Samsung milik tersangka juga turut diamankan.
Atas perbuatan tersangka, Djoko menjelaskan tersangka dijerat pasal berlapis. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun hingga denda maksimal Rp 5 miliar.
"Kita tetapkan ancaman hukuman Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII maksimal Rp 5 miliar dengan Tidak Pidana Asal Penggelapan dalam jabatan pasal 488 KUHP, dan atau penipuan pasal 492 KUHP dan atau penggelapan pasal 486 KUHP," tukasnya.
(aku/dil)

