Seorang guru di wilayah Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap lima anak laki-laki di bawah umur. Para korban merupakan murid ekstrakurikuler yang diampunya.
Tersangka yakni, SB (29) yang berprofesi sebagai guru di Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Namun, korban bukan murid di sekolah pelaku mengajar. Kelima korban adalah murid di SMP tempat pelaku membina ekstrakurikuler.
Kapolres Pekalongan, Rachmad C Yusuf, mengungkap kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada Februari 2026, lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para orang tua kemudian melakukan penelusuran dan mengonfirmasi ke keluarga korban lainnya. Hasilnya, ditemukan lima anak laki-laki yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut.
Para orang tua korban dan pihak sekolah kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang di Kesesi itu korban ada lima anak dan kemudian untuk pelaku dengan inisial SB merupakan salah seorang guru (mengajar di beda sekolah). Kemarin, kita langsung melakukan pemeriksaan dan sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku ini," ungkapnya di Mapolres Pekalongan, Selasa (31/3/2026).
Perbuatan tersebut diduga dilakukan tersangka di rumahnya yang berada di Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, dalam kurun waktu Juni 2025 hingga Februari 2026.
Polisi kemudian memanggil SB pada Rabu (11/3/2026). Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Tersangka langsung kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Dijelaskan Rachmad, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengiming-iming para korbannya, agar mudah dalam kenaikan tingkat dari kegiatan ekstrakurikuler yang dibinanya.
"Nanti kalau tidak mau, diancam tidak diikutkan dalam ekstrakurikuler tersebut," tambahnya.
Pihaknya mengungkap masih mendalami adanya para korban lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 415 huruf b KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Rachmad.
(afn/ams)
