Eks Polisi Penipu Modus Penerimaan Polri Rp 900 Juta Dipenjara 5 Tahun

Eks Polisi Penipu Modus Penerimaan Polri Rp 900 Juta Dipenjara 5 Tahun

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Rabu, 01 Apr 2026 19:56 WIB
Briptu WT, anggota Polres Pemalang yang jadi tersangka kasus penipuan penerimaan bintara Polri, seusai jalani sidang etik, Rabu (8/1/2025).
Briptu WT, anggota Polres Pemalang yang jadi tersangka kasus penipuan penerimaan bintara Polri, seusai jalani sidang etik, Rabu (8/1/2025). Foto: dok. detikJateng
Semarang -

Terdakwa WT yang merupakan mantan anggota Polres Pemalang divonis 5 tahun penjara atas kasus penipuan penerimaan Polri dengan kerugian Rp 900 juta. WT sebelumnya juga sudah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Menurutnya, WT sebelumnya sudah disidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

"Perkara ini telah kami tangani secara serius, terhadap yang bersangkutan atas nama Briptu WT, anggota SPKT Polres Pemalang, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan," kata Artanto dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Rabu (1/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Artanto, selain sanksi etik berupa PTDH, WT juga telah diproses secara pidana umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Eks anggota Polri itu divonis penjara selama lima tahun dan sudah ditahan.

ADVERTISEMENT

"Saat ini yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri dan posisinya ditahan dengan putusan lima tahun penjara," ujar Artanto.

Berdasarkan penelusuran detikJateng di Situs SIPP PN Pemalang, kasus ini didaftarkan dengan nomor perkara 47/Pid.B/2025/PN Pml dengan klasifikasi perkara berupa penipuan pada Kamis (20/3/2025) lalu.

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Selasa (25/3/2025). Dalam surat dakwaan, diketahui bawa WT menghabiskan uang sekitar Rp 900 juta tersebut pada Juli 2020 untuk keperluan pribadi, termasuk menggunakannya untuk bermain judi online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut Briptu WT pada Selasa (10/6/2025) dengan Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pertama dan Kedua Pertama dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta rupiah atau diganti kurungan tiga bulan.

Sidang putusan digelar Kamis (26/6/2025). Majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU dan menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta rupiah atau diganti kurungan tiga bulan jika denda tersebut tidak dibayar. Dua buah buku tabungan dan dua buah ATM ditetapkan sebagai barang bukti kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, Briptu WT menipu Suratmo (56) dan Sutijah (59), pasutri warga Desa Pelutan, Pemalang, sebesar Rp 900 juta pada 2020. Ia menjanjikan bisa meloloskan dua anak dari pasangan itu menjadi Bintara Polri.

Suratmo diketahui merupakan seorang perajin gabah. Uang Rp 900 juta yang disetorkan secara bertahap itu diperoleh dari menjual sawah warisan milik Sutijah seluas 2,6 ribu meter persegi.

Kasus ini menjadi sorotan pada awal 2025 saat Suratmo bercerita pada awak media. Briptu WT kemudian menjalani sidang etik dan dijatuhi hukuman PTDH pada Rabu (8/1/2025) serta dijadikan tersangka.




(apu/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads