detikJatengRabu, 01 Apr 2026 19:56 WIB
Eks Polisi Penipu Modus Penerimaan Polri Rp 900 Juta Dipenjara 5 Tahun
Seorang mantan polisi inisial WT pada 2025 ditangkap karena melakukan penipuan modus penerimaan Polri. Ia kini dipenjara selama 5 tahun.
detikJatengRabu, 01 Apr 2026 19:56 WIB
Seorang mantan polisi inisial WT pada 2025 ditangkap karena melakukan penipuan modus penerimaan Polri. Ia kini dipenjara selama 5 tahun.
detikSulselKamis, 30 Okt 2025 17:45 WIB
Pria berinisial JY, pecatan polisi, ditangkap di Kolaka setelah menipu warga dengan mencatut nama pejabat. Pelaku meminta uang untuk keperluan pribadi.
detikBaliJumat, 07 Mar 2025 14:16 WIB
Seorang pria di Bima melaporkan polisi LI yang diduga menipu dan menggelapkan Rp 80 juta untuk judi online. Polisi masih mencari keberadaan LI.
detikJogjaJumat, 10 Jan 2025 12:26 WIB
Briptu WT, anggota Polres Pemalang, dipecat setelah terbukti terlibat penipuan penerimaan bintara Polri. Berikut potretnya.
detikJatengRabu, 08 Jan 2025 19:38 WIB
Briptu WT, anggota Polres Pemalang yang jadi tersangka kasus penipuan penerimaan bintara Polri, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
detikJatengRabu, 08 Jan 2025 16:40 WIB
Briptu WT, anggota Polres Pemalang yang jadi tersangka kasus penipuan penerimaan bintara Polri, hari ini menjalani sidang etik di Polres Pemalang.
detikJatengSenin, 06 Jan 2025 13:21 WIB
Berkas perkara Briptu WT terkait penipuan penerimaan bintara Polri senilai Rp 900 juta telah diterima jaksa dan sedang diteliti kelengkapannya.
detikJatengSenin, 06 Jan 2025 07:00 WIB
Briptu WT, oknum polisi di Pemalang, ditetapkan tersangka penipuan penerimaan Polri usai korban menyetor Rp 900 juta. Kasus ini pun menemui babak baru.
detikJatengMinggu, 05 Jan 2025 19:03 WIB
Briptu WT dari Polres Pemalang dilaporkan menipu warga Rp 900 juta dengan janji penerimaan Polri. Sidang etik segera digelar setelah mediasi gagal.
detikJatengSabtu, 04 Jan 2025 06:30 WIB
Oknum polisi yang menipu warga Pemalang bermodus menjanjikan anak korban masuk Polri ditetapkan tersangka. Berikut fakta-faktanya.