Praktik tambang emas ilegal yang berjalan bertahun-tahun akhirnya terbongkar. Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan tiga orang tersangka usai membongkar aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Gumelar.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di dua desa, yakni Desa Cihonje dan Desa Paningkaban.
"Penindakan kami lakukan pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Kami mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam aktivitas tambang ilegal ini," kata Petrus saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka yakni SO, warga Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar, yang berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal tambang dan pengolahan emas ilegal. Kemudian NM, warga Ajibarang, yang juga bertindak sebagai pemodal. Serta SN, warga Cihonje, yang menyediakan lahan untuk lokasi tambang dan pengolahan.
Petrus menjelaskan, praktik tambang ilegal milik SO memiliki perjalanan panjang. SO diketahui mulai mengenal dunia tambang sejak 2012 sebagai pekerja kasar.
"Awalnya tersangka hanya buruh penggali di tambang milik orang lain. Namun selama lima tahun, ia menyerap pengetahuan teknis hingga akhirnya mampu menjalankan tambang sendiri," jelasnya.
Pada tahun 2017, SO membeli lahan di Desa Paningkaban dan mulai membuka lubang tambang secara mandiri. Meski sempat gagal menghasilkan emas selama bertahun-tahun, ia terus melanjutkan aktivitas tersebut.
"Baru pada tahun 2023, lubang yang disebut 'lubang C' mulai menghasilkan emas. Lalu berkembang lagi dengan 'lubang D' di tahun 2024. Ini menunjukkan adanya eskalasi operasi yang signifikan," ujar Petrus.
Seluruh proses, mulai dari penggalian hingga pengolahan emas, dilakukan di sekitar rumah tersangka dengan peralatan rakitan.
Sementara itu, tersangka NM diketahui menjalankan pola tambang ilegal yang sistematis sejak 2017. Ia membuka lahan tambang baru setiap kali lokasi sebelumnya dinilai tidak lagi produktif.
"Pola ini dilakukan terus menerus selama bertahun-tahun. Ini bukan kegiatan insidental, tetapi terstruktur dan berkelanjutan," tegas Petrus.
Pada tahun 2025, operasi tambang milik NM semakin terorganisir dengan melibatkan delapan pekerja. Sistem bagi hasil pun diterapkan, yakni 30 persen untuk pemodal, 30 persen pemilik lahan, 20 persen operasional, dan 20 persen untuk pekerja.
Saat penggerebekan, polisi menemukan lubang tambang sedalam sekitar 55 meter dengan produksi mencapai 7 gram emas per minggu atau senilai sekitar Rp 10 juta.
Tak hanya itu, polisi juga mencatat terdapat total 68 lubang tambang yang tersebar di dua desa tersebut dan sebagian besar ditinggalkan begitu saja.
"Lubang-lubang ini sangat berbahaya karena tidak direklamasi. Ini berpotensi menimbulkan bencana seperti longsor," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," tegas Petrus.
Selain itu, untuk tersangka NM dan SN juga dikenakan pasal tambahan terkait penyertaan tindak pidana.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Pada lokasi milik SO, ditemukan limbah cair yang ditampung sebelum dibuang ke aliran sungai kecil.
"Meski melalui proses pengendapan, limbah cair ini tetap berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya yang bisa merusak ekosistem," jelas Petrus.
Sementara pada lokasi milik NM dan SN, limbah bahkan langsung dibuang ke dalam tanah tanpa pengolahan. "Ini tentu sangat berbahaya dan berpotensi mencemari lingkungan secara serius," ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa metode pengolahan yang digunakan adalah sianida, meski klaim tidak menggunakan merkuri masih akan diuji melalui laboratorium.
Ke depan, Polresta Banyumas akan melakukan upaya reklamasi terhadap puluhan lubang tambang yang ditinggalkan. Namun, langkah ini membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.
"Kami akan bentuk tim terpadu bersama pemerintah daerah, dinas ESDM, dan dinas lingkungan hidup untuk pengawasan dan penindakan," kata Petrus.
Ia juga memastikan tidak akan ada kriminalisasi terhadap warga yang tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
"Kami hanya menindak pelaku yang terlibat. Namun kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin," tegasnya.
Polisi juga akan memperluas penyelidikan hingga ke pihak-pihak lain yang terlibat, seperti pemasok bahan kimia hingga pengepul hasil tambang. "Kami akan telusuri secara masif. Ini tidak berhenti di sini," pungkasnya.
(aku/ahr)
