Tim kuasa hukum Paku Buwono (PB) XIV Purboyo mengundurkan diri secara massal saat sidang. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PB XIV Purboyo, KPA Singonagoro, membenarkan 19 kuasa hukum itu telah menyatakan mundur dari posisi mereka.
Terkait alasan di balik mundurnya tim hukum tersebut, KPA Singonagoro menyebut adanya ketidaksepakatan terhadap beberapa usulan baru dalam perjalanan kontrak kerja mereka. Disinggung mengenai adanya persoalan honor, ia enggan menjawab dengan gamblang.
"Ya ada penawaran dan juga ajuan yang tidak bisa disepakati. (Ada persoalan honor?) Kami berpedoman pada kesepakatan awal, namun di perjalanannya ada usulan baru yang tidak bisa kami akomodir karena banyak pertimbangan, kesepakatan apa tidak bisa kami publish," katanya dihubungi awak media, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan bahwa selama menjadi kuasa hukum PB XIV Purboyo, selalu menjalin komunikasi yang baik. Ia menegaskan bahwa PB XIV Purboyo selalu menjalin komunikasi dengan kuasa hukum.
"Ya, ya nek saya pikir dari kami pihak prinsipal itu tidak ada pernah melakukan komunikasi-komunikasi hal buruk terhadap lawyer-lawyer kita. Kalau kami semuanya kita hargai kok, termasuk ketika mereka menyampaikan untuk pengunduran diri ya kita hargai, gitu," bebernya.
Menurutnya, sudah sepekan yang lalu 19 kuasa hukum mengundurkan diri. Saat ini, kata dia, sedang proses administrasi.
"Kalau komunikasi mundurnya ya satu mingguan ini, cuman kan di proses secara administrasi baru tadi ya atau kemarin dimasukkan di E-Court itu, gitu," ucapnya.
Ia mengakui bahwa selama ini, Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas tidak melakukan komunikasi dengan kuasa hukum secara langsung. Hal itu lantaran kesibukan PB XIV Purboyo.
"Kalau untuk (komunikasi) secara langsungnya memang tidak, cuman ya beberapa kali kan juga apa mereka juga bertemu secara langsung dengan Sinuhun. Karena kan Sinuhun juga apa dengan berbagai kesibukan dan aktivitasnya tentu kan juga mengutus utusan sama seperti sebelum-sebelumnya dan sekarang pun kan juga sama itu," terangnya.
Meski ditinggal oleh belasan pengacara, KPA Singonagoro menegaskan bahwa pihak keraton telah bergerak cepat dengan menunjuk tim hukum baru untuk mengawal proses persidangan yang tengah berlangsung.
"Betul, yang lama mengundurkan diri. Cuma ini sudah ada lawyer pengganti baru yang juga sudah memasukkan proses untuk mengawal sidang kembali," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 orang yang tergabung dalam tim kuasa hukum PB XIV Purboyo menyatakan mundur. Hal itu berkaitan dengan persidangan perkara nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt terkait perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) Empat Belas.
Pengunduran tersebut disampaikan kepada majelis hakim dalam sidang dengan agenda pemanggilan kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat sekaligus menyerahkan surat kuasa pengunduran diri kuasa Tergugat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cut Carnelia. Dari pihak GRAy Koes Moertiyah (Gusti Moeng) selaku penggugat diwakilkan kuasa hukumnya, Sigit Sudibyanto. Serta tiga perwakilan tim kuasa hukum PB XIV Purboyo.
(aku/apl)
