Di tengah kasus hukum yang dihadapi PB XIV Purbaya, 19 kuasa hukumnya ramai-ramai mengundurkan diri. Mundurnya 19 kuasa hukum PB XIV Purbaya disampaikan saat persidangan perkara nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt terkait perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) Empat Belas.
Pengunduran Diri 19 Kuasa Hukum
Mundurnya 19 kuasa hukum raja Keraton Solo itu berlangsung saat sidang. Perwakilan kuasa hukum menyampaikan kepada majelis hakim dalam sidang dengan agenda pemanggilan kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat sekaligus menyerahkan surat kuasa pengunduran diri Kuasa Tergugat.
Dalam persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Cut Carnelia. Dari pihak GRAy Koes Moertiyah (Gusti Moeng) selaku penggugat diwakilkan kuasa hukumnya, Sigit Sudibyanto. Serta tiga perwakilan tim kuasa hukum PB XIV Purbaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut catatan kami, kuasa hukum dari tergugat ada 19 orang. Apakah 19 orang tersebut mengundurkan diri?" tanya Cut Carnelia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (19/6/2026).
"Seluruhnya," jawab salah satu kuasa hukum tergugat, Tamrin.
Eks Kuasa Hukum Angkat Bicara
Salah seorang mantan tim kuasa hukum PB XIV Purbaya, Tamrin, mengungkap surat pengunduran diri sudah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (1/4) melalui e-court.
"Kita upload e-court pada Rabu minggu kemarin. Kita sudah bersurat ke klien (PB XIV Purbaya). Maunya kita awalnya klien memberikan kuasa dengan baik-baik saja, kalau berpisah baik-baik juga," terang Tamrin kepada awak media, Kamis (9/4/2026).
Ketika ditanya mengenai alasan tim kuasa hukum PB XIV Purbaya memutuskan mundur, dia menyebut komunikasi antara kuasa hukum dan klien tidak berjalan dengan baik.
"Ada teori komunikasi, kuasa hukum memegang gembok, PB XIV yang memegang kuncinya. Kalau kita memaknainya, kuasa hukum sudah berjuang untuk Sinuhun Purboyo, saya harap kalau ada masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab akibat ini, saya dan PB XIV belum ketemu sampai hari ini, belum pernah komunikasi," ucapnya.
"Kalau memang ada teori istilahnya hubungan antara klien dengan kuasa hukum, kalau umpamanya menitip pesan kepada orang lain, pesan itu bisa kurang dan lebih. Kalau dia menitip uang sama orang lain, bisa kurang. Oleh sebab itu, kami sebagai mantan kuasa hukumnya, sebaik-baiknya komunikasi itu langsung antara klien dengan kuasa hukumnya, jadi pas," imbuhnya.
Perkara yang Sempat Ditangani
Tamrin menyebut ada tiga perkara yang sempat ditangani oleh tim kuasa hukum selama ini. Selain perkara nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt, ada juga soal Surat Keputusan (SK) Menbud Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional kepada Mahamenteri KGPA Tedjowulan, dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI.
"19 advokat menyatakan diri mundur semua. Banyak perkara yang sudah diserahkan, yang sudah kami tangani ada tiga, pertama mengenai SK Kemenbud yang diberikan kepada Gusti Tedjo. Kedua gugatan LDA ini atas penetapan nama PB XIV oleh Disdukcapil Solo sehingga diterbitkan KTP atas nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Kemudian yang ketiga RDP di DPR. Tiga kuasa itu sudah kita cabut," urainya.
Dia berharap komunikasi tim kuasa hukum dengan PB XIV Purbaya bisa terjalin dengan baik lagi. Terlebih mereka berhasil memenangkan perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt, terkait perubahan nama mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo, menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
"Sampai hari ini belum (ada respon dari PB XIV Purbaya). Saya harap, kita sudah menjadi pejuang Purbaya, menang di (perkara nomor) 178 soal penetapan nama. Harapannya keringat pejuang itu bisa lah jadi wadah penghubung bagi kita agar hubungannya seperti keluarga lagi," terangnya.
Pernyataan Kubu Purbaya
Terkait alasan di balik mundurnya tim hukum tersebut, KPA Singonagoro menyebut adanya ketidaksepakatan terhadap beberapa usulan baru dalam perjalanan kontrak kerja mereka. Disinggung mengenai adanya persoalan honor, ia enggan menjawab dengan gamblang.
"Ya ada penawaran dan juga ajuan yang tidak bisa disepakati. (Ada persoalan honor?) Kami berpedoman pada kesepakatan awal, namun di perjalanannya ada usulan baru yang tidak bisa kami akomodir karena banyak pertimbangan, kesepakatan apa tidak bisa kami publish," katanya dihubungi awak media, Kamis (9/4/2026).
Ia mengatakan bahwa selama menjadi kuasa hukum PB XIV Purbaya, selalu menjalin komunikasi yang baik. Ia menegaskan bahwa PB XIV Purbaya selalu menjalin komunikasi dengan kuasa hukum.
"Ya, ya nek saya pikir dari kami pihak prinsipal itu tidak ada pernah melakukan komunikasi-komunikasi hal buruk terhadap lawyer-lawyer kita. Kalau kami semuanya kita hargai kok, termasuk ketika mereka menyampaikan untuk pengunduran diri ya kita hargai, gitu," bebernya.
Menurutnya, sudah sepekan yang lalu 19 kuasa hukum mengundurkan diri. Saat ini, kata dia, sedang proses administrasi.
"Kalau komunikasi mundurnya ya satu mingguan ini, cuman kan di proses secara administrasi baru tadi ya atau kemarin dimasukkan di E-Court itu, gitu," ucapnya.
Tak Ada Komunikasi
Ia mengakui bahwa selama ini, Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas tidak melakukan komunikasi dengan kuasa hukum secara langsung. Hal itu lantaran kesibukan PB XIV Purbaya.
"Kalau untuk (komunikasi) secara langsungnya memang tidak, cuman ya beberapa kali kan juga apa mereka juga bertemu secara langsung dengan Sinuhun. Karena kan Sinuhun juga apa dengan berbagai kesibukan dan aktivitasnya tentu kan juga mengutus utusan sama seperti sebelum-sebelumnya dan sekarang pun kan juga sama itu," terangnya.
Meski ditinggal oleh belasan pengacara, KPA Singonagoro menegaskan bahwa pihak keraton telah bergerak cepat dengan menunjuk tim hukum baru untuk mengawal proses persidangan yang tengah berlangsung.
"Betul, yang lama mengundurkan diri. Cuma ini sudah ada lawyer pengganti baru yang juga sudah memasukkan proses untuk mengawal sidang kembali," pungkasnya.
Tunjuk Kuasa Hukum Baru
Juru bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, mengaku sudah ada kuasa hukum baru yang menggantikan.
"Tidak ada kekosongan kuasa hukum karena memang juga banyak advokat atau lawyer yang membersamai beliau, jadi begitu kemarin ada kabar mundur ya langsung ada pengganti baru yang maju lagi," kata Singonagoro melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (10/4/2026).
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Soeharto Pahlawan-Aksi Cium Gus Elham Tuai Kecaman"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/apl)
