Praktik ilegal pengoplos gas LPG di Brebes dibongkar oleh pihak kepolisian. Ironisnya, aksi melanggar hukum tersebut dilakukan oleh seorang kepala sekolah di salah satu SMK swasta di wilayah Kecamatan Paguyangan, Brebes.
Pelaku berinisial KH (50) menjadi otak di balik pengoplosan LPG. Sedangkan satu pelaku lain yakni T (46) yang bertugas menjalankan aksi pengoplosan. Akibat perbuatan pelaku, kerugian negara mencapai Rp 802 juta.
Awal Terbongkarnya Oplos Elpiji
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, dalam konferensi pers Jumat (10/4) di Mapolres Brebes mengungkap, ada dua orang yang diamankan yaitu KH (50) selaku guru dan kepala sekolah, kemudian T (46) sebagai pengoplos gas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polres Brebes membongkar tindak pidana penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg non subsidi," jelas Kapolres Brebes, Jumat (10/4/2026).
Terbongkarnya aksi pengoplosan bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas oplos gas elpiji. Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Brebes menggerebek tempat oplos elpiji pada Rabu (8/4) lalu.
Pegoplosan Berlangsung di Sekolah
LIlik menyampaikan, KH merupakan pemilik barang yang memerintahkan kepada T untuk melakukan pengoplosan. Guru ini mempergunakan lokasi sekolah untuk melancarkan aksinya.
"Guru KH sebagai pemilik barang memerintahkan tersangka dua inisial T untuk mengoplos LPG. Guru ini mempergunakan lokasi untuk kegiatan mengoplos elpiji," ungkapnya.
Siasat Pelaku
Pengoplosan gas elpiji dilakukan dengan memindahkan isi tabung LPG melon 3 kg subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi. Caranya dengan meletakkan tabung 3 kg yang berisi elpiji di atas tabung kosong 12 kg.
Kedua tabung disambungkan menggunakan regulator ganda dan proses pemindahan 1 gas elpiji 3 kg memakan waktu selama 1 jam. Proses ini diulangi sampai tabung 12 kg terisi penuh.
"Modusnya dengan memindahkan isi tabung subsidi 3 kg ke tabung 12 kg. Caranya tabung 3 kg yang berisi LPG diletakkan di atas tabung 12 kg yang kosong dan disambungkan dengan regulator ganda. Selanjutnya ditunggu selama 1 jam dan diulangi sampai tabung 12 kg terisi penuh," bebernya.
Para pelaku telah melakukan pengoplosan tersebut sejak bulan Februari 2026. Dalam praktiknya, pelaku membeli gas subsidi 3 kg seharga Rp 18 ribu sampai Rp 21 ribu.
Harga di Bawah Pasaran
Gas 12 kilogram yang sudah terisi kemudian dijual dengan harga Rp 190 ribu. Harga tersebut jauh dari harga pasaran elpiji 12 kilogram asli yakni Rp 266 ribu.
Untuk mengisi satu tabung gas 12 kg pelaku memerlukan 3 tabung 3 kg.
"Untuk menarik pembeli, harga jualnya dipatok lebih rendah dari yang asli. Hasil oplosan itu dijual Rp 190 ribu, sedangkan harga elpiji 12 kg asli Rp 266 ribu. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 802 juta," imbuhnya.
Ancaman Hukuman 5 Tahun Bui
Kedua tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000.
Barang Bukti Diamankan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti regulator, 64 tabung LPG 3 kg, 79 tabung LPG 12 kg, tutup bekas serta karet seal tabung LPG.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa:
7 buah regulator ganda
3 buah potongan papan kayu
3 buah Potongan Kayu kecil
1 buah obeng
1 unit timbangan digital
1 kantong plastik segel warna kuning
64 buah tabung LPG ukuran 3 Kg (48 di antaranya ada isinya
dan 16 tabung kosong)
79 buah tabung LPG ukuran 12 Kg (6 tabung ada isinya
dan 73 tabung kosong)
1 kardus tutup bekas tabung LPG 3 Kg
1 plastik karet seal tabung LPG.
Simak Video "Mengalami Keseruan Hoe Gelo Bersama Selebriti di Jalawastu, Jawa Tengah"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/apl)
