Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya dalam perkara dugaan korupsi Plaza Klaten. Ferry divonis penjara 3 tahun.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat.
Dalam putusannya, hakim menyebut Ferry terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek Plaza Klaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim Rommel di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/4/2026).
Selain itu, terdakwa Ferry juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan apabila tidak dibayar. Hakim juga menghukum Ferry membayar uang pengganti.
"Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar," ujarnya.
Uang pengganti harus dibayar paling lama dalam kurun waktu 1 bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tuturnya.
Sebelumnya, Ferry juga disebut telah mengembalikan uang sebesar Rp 4,5 miliar dalam perkara tersebut. Hakim memutuskan, uang itu akan disita untuk negara.
"Uang sejumlah Rp 4,589 miliar digunakan sebagai uang pengganti kerugian negara dan sisanya dikembalikan kepada terdakwa," jelasnya.
Usai hakim membacakan putusan, salah satu peserta sidang yang merupakan keluarga Ferry langsung menyerukan "Sudah hilang keadilan di dunia ini."
Atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara, dan terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Sebelumnya diberitakan, Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya didakwa melakukan korupsi dalam proyek Plaza Klaten. Ia didakwa mengambil uang dari pengelolaan Plaza Klaten secara ilegal sebesar Rp 6,5 miliar.
"Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri terdakwa Jap Ferry Sanjaya sebesar Rp 6,5 miliar," kata Jaksa Aderena di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/12/2025).
Ferry kemudian dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijatuhi hukuman 6 tahun bui dan membayar denda serta uang pengganti.
(afn/apu)
