Dua eks Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono dan Jaka Sawaldi, dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi Plaza Klaten. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti.
Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan. Sidang tuntutan yang digelar hari ini di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat menghadirkan Jaka Sawaldi dan Jajang Prihono selaku Sekda, Didik Sudiarto selaku Kabid Pengelola Pasar DKUKMP.
Ia menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim memutuskan terdakwa Jajang Prihono dan Jaka Sawaldi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan," kata Rudy saat dihubungi detikJateng, Selasa (17/3/2026).
Selain itu JPU menuntut Jajang dan Jaka membayar denda sebesar Rp 50 juta, yang jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaannya disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
"Jika hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 50 hari," ujarnya.
Jajang juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1 juta. Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap Jajang tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain Jajang, Jaka juga dituntut 5 tahun bui. Ia juga dituntut membayar uang pengganti.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jaka Sawaldi selama 5 tahun dikurangi masa tahanan," kata dia.
"Menuntut Jaka Sawaldi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 311 juta. Oleh karena terdakwa telah mengembalikan uang pengganti tersebut, maka terhadap terdakwa tidak dibebani uang pengganti dan uang tersebut dirampas untuk negara," lanjut Rudy.
Rudy melanjutkan, Terdakwa Didik Sudiarto juga dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 62,5 juta," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi dan Jajang Prihono didakwa menerima aliran uang dari pengusaha Jap Ferry Sanjaya yang menguasai Plaza Klaten secara tanpa proses lelang, dan merugikan negara hingga Rp 6,8 miliar.
"Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri terdakwa Ferry Rp 6,5 miliar, Didik Sudiarto sebesar Rp 62,5 juta, Jaka Sawaldi sebesar Rp 311 juta, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara Cq Pemda Klaten sebesar Rp 6,8 miliar," kata Jaksa Rudy di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/12/2025).
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan kasus itu bermula saat Ferry mengajukan penawaran pada Januari 2020 untuk mengelola Plaza Klaten, padahal Pemkab belum melakukan proses lelang sebagaimana diatur Permendagri 19/2016.
(apu/afn)
