Kawal Vonis Kasus Tongtek Maut di PN Pati Hari Ini, Massa Bawa Foto Korban

Kawal Vonis Kasus Tongtek Maut di PN Pati Hari Ini, Massa Bawa Foto Korban

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 20 Apr 2026 11:24 WIB
Massa dari keluarga korban FD datang ke sidang vonis kasus tongtek maut di PN Pati, Senin (20/4/2026).
Massa dari keluarga korban FD datang ke sidang vonis kasus tongtek maut di PN Pati, Senin (20/4/2026).Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Anak berkonflik hukum kasus pengeroyokan rombongan tongtek hingga tewas di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Pati, menjalani sidang vonis. Tampak foto korban berinisial FD (18) dibawa di Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Pantauan detikJateng, Senin (20/4/2026) pukul 10.00 WIB, massa datang menggunakan tiga bus. Mereka menunggu di halaman PN Pati.

Tampak petugas kepolisian berjaga di lokasi. Setiap orang yang akan masuk ke area PN Pati pun discreening oleh petugas yang berjaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Humas PN Pati, Retno Lastiani, mengatakan agenda sidang perkara anak konflik dengan hukum digelar hari ini. Agendanya pembacaan vonis.

ADVERTISEMENT

"Hari ini pembacaan putusan di Pati," kata Retno kepada wartawan di PN Pati, Senin (20/4/2026).

Sesuai jadwal, sidang putusan digelar hari ini di ruang sidang anak. Sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap pelaku pengeroyokan maut yang menewaskan seorang remaja inisial FD (18), warga Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, saat mengikuti tongtek atau tradisi membangunkan sahur. Ada empat orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka.

"Tersangka ada empat orang," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, saat konferensi pers di Polresta Pati, Senin (16/3).

Massa dari keluarga korban FD datang ke sidang vonis kasus tongtek maut di PN Pati, Senin (20/4/2026).Massa dari keluarga korban FD datang ke sidang vonis kasus tongtek maut di PN Pati, Senin (20/4/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Dika menerangkan, sebelumnya sempat mengamankan lebih dari empat orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ada empat pelaku berusia anak-anak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi memang sebelumnya polisi sudah mengamankan lebih dari 4 orang. Jadi siapa yang ada di lokasi kita amankan karena untuk biar tahu peran daripada saksi maupun para tersangka," jelas dia.

Selain menetapkan empat tersangka, Dika menuturkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari pakaian korban hingga satu buah pisau yang digunakan untuk membacok pada tubuh korban hingga meninggal dunia.

Dika mengatakan, kejadian ini bermula saat rombongan korban yang sedangkan menggelar kegiatan tongtek untuk membangunkan warga saat sahur berpapasan dengan kelompok pemuda lain pada Kamis (12/3) lalu. Dari sini korban dikeroyok oleh para pelaku. Dari situ satu pelaku ternyata membawa senjata tajam berupa pisau.

"Jadi waktu papasan satu korban ini maju sendiri, pihak pelaku dari beberapa orang mengeroyok dan satu pelaku menggunakan senjata tajam," jelas dia.




(ams/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads