Waket DPRD Pekalongan Diperiksa KPK di Kasus Bupati Fadia Arafiq

Waket DPRD Pekalongan Diperiksa KPK di Kasus Bupati Fadia Arafiq

Robby Bernardi - detikJateng
Senin, 20 Apr 2026 13:55 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, M Asror alias Ruben Prabu Faza, ditemui di sela pemeriksaan KPK di Polres Pekalongan Kota, Senin (20/4/2026).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, M Asror alias Ruben Prabu Faza, ditemui di sela pemeriksaan KPK di Polres Pekalongan Kota, Senin (20/4/2026). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pekalongan -

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan, M Asror alias Ruben Prabu Faza. Pemeriksaan terhadap Ruben digelar untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan 2023-2026, yang menjerat Bupati nonaktif Fadia Arafiq.

M Asror alias Ruben diketahui merupakan mantan Wakil Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), kemudian mengundurkan diri saat ia dilantik anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Saat ini, Ruben menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Pekalongan Kota, politisi dari Partai Golkar itu mengungkap pemeriksaan terhadapnya masih akan berlanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, kita ikuti saja nanti. Setelah ini lah, (pemeriksaan berlanjut)," ujarnya singkat pada detikJateng saat ditemui di sela-sela waktu istirahat pemeriksaan di Mapolres Pekalongan Kota, Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

Ditanya soal materi pemeriksaan, Ruben mengatakan pertanyaan yang diajukan penyidik KPK tidak terlalu banyak, dan berkaitan dengan outsourcing.

"Nggak (banyak) sih, seputar outsourcing," katanya.

Sementara itu, Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Akhwan Nadzirin, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan oleh KPK dengan pinjam tempat di Mapolres Pekalongan Kota, sejak 7 April hingga 22 April mendatang.

"Bahwa pada hari ini memang agenda pemeriksaan masih berlanjut dari KPK. Kami dari Polres Pekalongan Kota hanya membantu tempat saja. Mengenai materi pemeriksaan sepenuhnya kewenangan KPK," jelasnya.

Ia juga menyebut belum mengetahui jumlah pasti pihak yang diperiksa. Pemeriksaan sendiri direncanakan berlangsung hingga beberapa hari ke depan.

"Rencana sampai dengan besok," tambahnya.

Diketahui, KPK melakukan pemeriksaan maraton sejak 7 April hingga 22 April 2026. Sebanyak 63 ASN Pemkab Pekalongan dilakukan pemeriksaan, termasuk vendor dan orang yang diduga terlibat.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada awal Maret 2026 di Semarang.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya untuk periode anggaran 2023-2026.

KPK mengungkap bahwa PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan oleh suami Fadia bersama anaknya yang juga anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, mendominasi proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Sepanjang periode tersebut, PT RNB tercatat memperoleh nilai proyek sekitar Rp 46 miliar. Namun, dari jumlah itu hanya sekitar Rp 22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing.

Sementara sisanya, sekitar Rp 19 miliar, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga serta orang-orang kepercayaan Fadia Arafiq. KPK masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.




(apu/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads