Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan 76.538 butir obat keras ilegal dalam operasi singkat yang digelar selama 90 menit. Mirisnya, sasaran dari peredaran obat terlarang tersebut adalah kaum pelajar.
Operasi tersebut digelar pada Jumat (24/4/2026) malam dan berlangsung selama 90 menit, dari pukul 19.00 hingga 20.30 WIB. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Tiga tersangka pun ikut diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda. Seluruhnya kini sudah berstatus tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolres Kebumen, AKBPI Putu Bagus Krisna Purnama saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Selasa (28/4/2026).
Kapolres menambahkan tersangka pertama berinisial MRK (42), warga Desa Wonosari, Kecamatan Kebumen. Ia ditangkap dengan barang bukti 312 butir obat keras ilegal serta uang tunai sebesar Rp 1.650.000.
Adapun tersangka kedua, AHA (24), warga Desa Medan, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap di Kelurahan Tamanwinangun, Kebumen. Dari tangan AHA, polisi menyita 70.543 butir obat dan uang tunai Rp6.009.000.
Sementara tersangka ketiga, MK (24), warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, diamankan di Desa Klepusanggar, Kecamatan Sruweng.
"Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran obat ilegal tersebut," imbuhnya.
Kapolres menjelaskan jenis obat yang diamankan meliputi Yarindo, Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan. Obat-obatan tersebut tergolong keras dan berbahaya jika disalahgunakan tanpa pengawasan medis.
"Efeknya bisa sangat serius, mulai dari gangguan sistem saraf, halusinasi, ketergantungan, hingga risiko kerusakan organ. Bahkan dalam dosis tinggi dapat memicu kejang dan kematian," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kebumen, AKP Kismanto menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut merupakan stok untuk satu bulan peredaran. Yang lebih memprihatinkan, sasaran utama penjualan adalah kalangan pelajar di wilayah Kebumen.
"Ini sangat miris. Pelajar menjadi target pasar. Kami akan terus melakukan penindakan dan pencegahan agar peredaran obat keras ilegal ini tidak merusak generasi muda," terang Kismanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto KUHP yang telah diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
"Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungannya. Peran orang tua juga sangat penting dalam pengawasan terhadap pergaulan anak-anak, agar terhindar dari hal yang berbahaya," pungkasnya.
(par/alg)