Pengasuh Ponpes di Pati Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Jadi Tersangka

Pengasuh Ponpes di Pati Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Jadi Tersangka

Dian Utoro Aji - detikJateng
Sabtu, 02 Mei 2026 17:22 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/BeritaKlik.
Ilustrasi pencabulan santriwati. Foto: Andhika Akbarayansyah
Pati -

Polisi menetapkan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati berinsial AS sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap para santriwati. Sebelumnya, AS dipolisikan karena diduga memperkosa dan mencabuli puluhan santriwati.

"Untuk perkara dari Polsek yang menangani langsung dari Satreskrim Polresta Pati di unit PPA. Informasi yang kita dapat bahwa kasus ini tahap penetapan tersangka kemudian menunggu proses lebih lanjut," kata Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid ditemui di lokasi selepas aksi demo di ponpes, Sabtu (2/5/2026).

Dia mengatakan pelaku AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya AS belum ditahan. Kasus ini pun terus didalami oleh kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku sudah menjadi tersangka, kemarin kita ketemu dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Pati menyatakan bahwa proses saat ini telah penetapan tersangka," jelas Mujahid.

"Penahanan belum dilakukan. Untuk info lanjut menunggu rilis dari Polresta Pati," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Mujahid mengimbau kepada warga setempat agar tidak berbuat anarkis. Dia mengajak warga untuk menjaga kondusivitas di wilayahnya. Terlebih aspirasi dari warga pun telah ditampung dari pengurus yayasan dan ponpes.

"Untuk warga sini karena semua aspirasi sudah ditampung semua dilaksanakan, mengimbau kepada masyarakat kedepannya kalau ada permasalahan komunikasi bersama koordinasi bersama dengan forkompinda pemuda di sini sehingga sumbatan informasi yang perlu didapatkan bisa terlaksana dengan baik tidak ada anarkis dan perbuatan melanggar hukum," jelasnya.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid ditemui di lokasi, Sabtu (2/5/2026).Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid ditemui di lokasi, Sabtu (2/5/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

"Kita berupaya menegakkan hukum tapi jangan sampai kita juga melanggar hukum di kita semuanya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan santriwati di Kabupaten Pati diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pengasuh pondok pesantren. Kasus ini pun tengah ditangani di Polresta Pati.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap dugaan pemerkosaan yang menimpa santriwati itu terjadi dalam kurun waktu 2024-2026. Perkara ini pun telah dilaporkan kepada Polresta Pati.

"Oknum kiai pada hari ini mudah-mudahan segera ditindaklanjuti perkara pencabulan. Kejadian ini kurun waktu sejak tahun 2024 sampai 2026 ini," kata Ali ditemui selepas mengikuti sidang perkara lain di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (29/4).

Dia mengatakan korban yang melaporkan kepada kepolisian ada 8 orang. Namun, pihaknya memperkirakan ada 30-50 santriwati yang diduga dicabuli oleh oknum pengasuh ponpes. Ali menyebut, korban rata-rata masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Korban aduan itu adalah 8 orang. Sebetulnya, korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1 kelas 2 SMP," terang dia.




(afn/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads