Pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, inisial AS, hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Pati usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan santriwati. Polisi menyebut AS melakukan aksinya sejak tahun 2020 hingga 2024.
Kasat Reskrim Polresta, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan kasus dugaan pemerkosaan ini awalnya dilaporkan pada Juli 2024.
"Kasus ini bermula dari laporan polisi pada tahun 2024 bulan Juli dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak atau kekerasan seksual," kata Dika saat ditemui di Polresta Pati, Senin (4/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dika, tersangka beberapa kali melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban sejak Februari 2020 sampai Januari 2024. Lokasinya di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu.
"Dalam waktu kejadian berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024. Tempat kejadian perkara di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati," jelasnya.
"Korban saat kejadian tahun 2020 masih berusia 15 tahun. Dengan terlapor atas nama AS," sambung Dika.
Setelah menerima laporan, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
"Sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, pengasuh santri, dan orang tua korban, mengingat korban dan saksi masih di bawah umur," terang Dika.
"Kami mengumpulkan barang bukti, satu buah HP, dan juga terhadap korban dan saksi baik pakaian dalam dan juga atribut yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian," lanjut dia.
Dika mengatakan, tersangka menggunakan modus bahwa murid harus menurut kepada guru yakni pengasuh ponpes.
"Dari tahun 2020 ini dengan modus meyakinkan, dengan doktrin kepada santriwati, dengan doktrin torikot. Intinya di situ adanya murid harus nurut dengan guru, di mana ada santri nurut dengan ustad dan kiai," ungkap dia.
Polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026. Hari ini AS dijadwalkan diperiksa di Polresta Pati. Akan tetapi tersangka tidak kunjung hadir ke Polresta Pati hingga malam ini.
"Kronologi itu sudah melakukan upaya mulai dari saksi ahli olah TKP dan pada saat ini sudah menetapkan bersangkutan sebagai tersangka 28 April 2026," pungkas Dika.
(dil/apu)
