Pria Asal Pati Dibekuk gegara Gelapkan Uang Pembelian Ikan Rp 3,1 M untuk Judol

Pria Asal Pati Dibekuk gegara Gelapkan Uang Pembelian Ikan Rp 3,1 M untuk Judol

Dian Utoro Aji - detikJateng
Sabtu, 09 Mei 2026 18:45 WIB
Tersangka FB (bermasker) pria berusia 35 tahun saat diamankan Polresta Pati, Sabtu (9/5/2026).
Tersangka FB (bermasker) pria berusia 35 tahun saat diamankan Polresta Pati, Sabtu (9/5/2026). Foto: Dok. Polresta Pati
Pati -

Pria berinisial FB (35) warga Juwana, Kabupaten Pati ditangkap polisi setelah melakukan penipuan. Modusnya pelaku membeli ikan jumlah besar namun tidak dibayar. Sedangkan hasil penipuan ini digunakan untuk main judi online.

"Unit IV Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,1 miliar," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Dika mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit IV Satreskrim Polresta Pati berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 24 September 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dika menyebut korban adalah pemilik gudang Cold Storage PT. Soyo Aji Perkasa yang berada di Jalan Juwana-Pati KM 3 turut Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana. Korban didatangi oleh tersangka yang sebelumnya memang saling mengenal.

Tersangka saat itu melakukan transaksi pembelian ikan secara bertahap sejak 13 Januari 2025 hingga 22 Februari 2025. Pada 13 Januari 2025 tersangka membeli ikan senilai Rp 591.976.000.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya pada 14 Januari 2025 kembali melakukan pembelian sebesar Rp970.749.000 dan pada 23 Januari 2025 sebesar Rp620.970.000.

"Kemudian pada Februari 2025 tersangka kembali melakukan pembelian dengan total ratusan juta rupiah," lanjut dia.

Dika bilang jika proses pembelian oleh tersangka kembali dilakukan pada 21 Februari 2025 sebesar Rp219.492.000. Lalu pada 22 Februari 2025 tersangka membeli ikan sebesar Rp454.695.000 dan transaksi lainnya senilai Rp333.414.000.

"Dari seluruh transaksi tersebut, total pembelian ikan mencapai Rp3.191.296.000," jelas dia.

Menurutnya tersangka ini tidak membayar sama sekali kepada pihak perusahaan. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 3,191 miliar.

"Namun hingga saat ini tersangka tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada pihak perusahaan," kata Kompol Dika.

Dika mengatakan justru ikan yang dibeli tanpa dibayar oleh tersangka dijual kembali. Hasilnya habis untuk main judi online.

"Dari hasil penyidikan, seluruh ikan tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka dan uang hasil penjualannya dipergunakan untuk membayar utang, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap dia.

Dika mengatakan tersangka ini sempat kabur dari Pati. Bahkan tersangka pindah-pindah daerah. Tersangka baru diamankan polisi di wilayah Malang, Jawa Timur pada Jumat (8/5) kemarin.

"Pelaku telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, serta telah melarikan diri sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur," jelasnya.

Tersangka kini telah ditahan di ruang tahanan Polresta Pati. Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Barang bukti yang diamankan berupa nota penjualan ikan, bundel form ikan keluar PT. Soyo Aji Perkasa, catatan/tally milik saksi R, serta print out rekening koran Bank BRI dan BCA sejumlah pihak terkait periode Januari hingga Februari 2025," jelasnya.




(alg/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads