Polda Jateng Jelaskan Alasan Pemindahan Penahanan AS Pemerkosa Santriwati

Polda Jateng Jelaskan Alasan Pemindahan Penahanan AS Pemerkosa Santriwati

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 15 Mei 2026 18:53 WIB
Konferensi pers kasus pemerkosaan santriwati di Polresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Konferensi pers kasus pemerkosaan santriwati di Polresta Pati, Kamis (7/5/2026). Foto: dok. detikJateng
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap alasan pemindahan AS (51), pendiri pondok pesantren (ponpes) yang jadi tersangka dugaan pemerkosaan santriwatinya. AS dipindah dari Polresta Pati ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, pelimpahan berkas perkara dan tahanan telah dilakukan sejak Senin (11/5/2026).

"Betul, berkas perkara dan tahanan sudah dilimpahkan ke Dir PPA-PPO Polda Jateng Senin tanggal 11 Mei 2026 lalu," kata Artanto melalui pesan singkat kepada detikJateng, Jumat (15/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penyidik Polresta Pati saat ini juga masih membantu pengembangan kasus dengan membuka Posko Pengaduan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tersebut.

"Saat ini penyidik Polresta Pati membantu dalam pengembangan kasus dengan membuka Posko Pengaduan TPKS tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Artanto menjelaskan, alasan utama pemindahan penanganan perkara itu karena Dit PPA-PPO Polda Jateng memiliki instrumen dan penyidik spesialis untuk menangani kasus sensitif, terutama terkait perlindungan korban.

"Pertimbangan utamanya adalah optimalisasi penyidikan. Direktorat PPA-PPO memiliki instrumen dan penyidik spesialis yang lebih mendalam untuk menangani kasus-kasus sensitif seperti ini, terutama dalam memberikan trauma healing dan perlindungan kepada korban," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi masih mendalami tersangka AS (51) pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati. Ada sebanyak 17 saksi yang telah diperiksa dari semula 14 orang.

"Kemarin disampaikan sudah memeriksa 17 orang saksi, yang mana sebelumnya 14 orang," kata Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin saat dihubungi, Rabu (13/5).

"Saksi 17 dari berbagai saksi, saksi ahli, saksi dari keluarga korban, saksi dari keluarga dan berbagai pihak yang terkait," lanjut dia.




(azu/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads