Motif Pelaku Tembak Pemuda Mabuk di Candisari Semarang Pakai Senapan Angin

Motif Pelaku Tembak Pemuda Mabuk di Candisari Semarang Pakai Senapan Angin

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Selasa, 19 Mei 2026 20:16 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena saat memberi keterangan di Polrestabes Semarang, Selasa (19/5/2026).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena saat memberi keterangan di Polrestabes Semarang, Selasa (19/5/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Semarang -

Seorang warga Candisari, Kota Semarang berinisial RCSD (55) ditangkap polisi usai menembak seorang pemuda mabuk berinisial RFP (24) menggunakan senapan angin. Akibat aksi pelaku, korban mengalami luka luka berat dan harus menjalani operasi.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menuturkan motif pelaku karena merasa tidak suka dengan orang-orang yang diduga hendak membuat keonaran masuk ke wilayah kampungnya.

"Dari keterangan dia juga menyampaikan bahwa dia agak tidak suka dengan kelompok yang masuk ke kampungnya yang diduga hendak berbuat onar," kata Andika di Mapolrestabes Semarang, Selasa (19/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andika menyebut pelaku mengetahui keberadaan kelompok tersebut di sekitar kampung dari anaknya. Pelaku kemudian menyiapkan senapan angin miliknya.

"Dari pengakuan pelaku sendiri pada waktu dia di dalam rumah, dia sempat duduk melihat anaknya masuk. Anaknya menyampaikan, si inisial BJ ini, bahwa ada gerombolan," jelas Andika.

ADVERTISEMENT

"Dia (pelaku) mengambil kayu tapi habis itu masuk lagi ke dalam rumah dan langsung mengambil senapan angin, dikokang empat kali dan diisi pelurunya," lanjutnya.

Andika membeberkan bahwa anak pelaku rupanya memiliki hubungan pertemanan dengan korban. Bahkan, anak pelaku sempat menjenguk korban di rumah sakit.

"Ternyata antara anak pelaku dengan si korban ini berteman mereka. Mereka berteman, sempat menjenguk juga anaknya ini," ujar Andika.

Andika menyampaikan korban hanya berniat lewat di perkampungan pelaku. Tidak ada peristiwa tawuran dan saat itu korban tidak membawa senjata tajam, melainkan tongkat sulap.

"Kalau dari keterangan korban sih dia hanya lewat. Terkait dengan senjata tajam, korban sendiri mengakui yang bersangkutan membawa alat berupa tongkat sulap yang bisa panjang itu kalau dipencet, tapi posisinya sudah rusak. Makanya kalau kelihatan (di CCTV) itu mengkilat," terang Andika.

"Terkait dengan kepemilikan senjata tajam lain itu kita akan dalami, karena dari hasil analisa kita dengan CCTV, ini tidak ada tawuran di sini," lanjutnya.

Andika menuturkan tongkat sulap yang dibawa korban hilang saat peristiwa penembakan terjadi. Pihaknya tengah mencari keberadaan alat tersebut.

"Alat ini posisinya pada waktu jatuh, ini kan apa kena tembak ini alat ini hilang. Makanya kami kemarin olah TKP itu sedang kita cari juga alat ini ya. Alatnya sedang kita cari ya," jelas Andika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara. Namun, Andika menuturkan pihaknya membuka peluang restorative justice.

"Kami juga membuka peluang untuk adanya restorative justice terkait dengan perkara ini," ungkap Andika.




(apl/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads