Seorang pria berinisial MS (40) diamankan polisi usai mencuri sepeda motor dengan modus mencuri motor teman kencan yang dikenal di media sosial. Selain di Kota Semarang, tersangka beraksi di Kabupaten Semarang dan Solo Raya.
Total ada lima aksi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan modus serupa. Pelaku dibekuk usai beraksi di Semarang.
"Sudah ada lima TKP namun tidak (semua) di Semarang Kota, ada dua di Semarang Kabupaten dan dua di wilayah Solo Raya. Dengan modus yang sama kenalan lewat medsos dengan perempuan dan nantinya akan melarikan unit sepeda motor milik korban," kata Kanit I/Pidum Sat Reskim Polrestabes Semarang, AKP Tri Harijanto saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (25/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri menerangkan bahwa biasanya tersangka akan mencari kenalan seorang wanita lewat medsos, akan menemui wanita tersebut di dekat tempat domisilinya.
"Modusnya S ini berkenalan lewat medsos, mencari perempuan, kenalan, bertemu di suatu tempat sesuai dengan alamat korban biasanya," ujar Tri.
Secara umum, tersangka mulanya mengajak calon korbannya ke penginapan untuk tidur bersama. Setelahnya, tersangka kemudian mengajak korban makan dengan mengendarai sepeda motor korban.
"Dia ajak ngobrol kemudian juga dia menginginkan untuk bisa tidur bareng dengan calon korban perempuan tersebut, diajak ke hotel ataupun tempat penginapan. Setelah itu korban ini diajak makan," terang Tri.
Aksi tersangka dilakukan saat keduanya sudah tiba di parkiran tempat makan yang dituju. Tri menjelaskan bahwa setelah korban turun, tersangka langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
"Tapi ketika parkir, menjelang parkir di tempat makan, korban ditinggal dan motor dilarikan oleh tersangka. Ada dua korban yang sempat dan sudah diajak ke hotel," ungkap Tri.
Sementara di Kota Semarang, peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Kamis (30/4/2026). Tersangka yang mengaku bernama Damar bertemu dengan seorang wanita di depan RS Panti Wilasa Citarum, Kecamatan Semarang Timur.
"Setelah bertemu kemudian diajak makan bareng dengan cara berboncengan mengendarai sepeda motor korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena dalam keterangannya.
Setelah makan, tersangka kemudian memboncengkan korban kembali ke depan RS Panti Wilasa Citarum dan meminta korban membeli es jus.
"Setelah korban turun kemudian tersangka langsung membawa kabur sepeda motor tersebut dan korban sempat mempertahankan sepeda motornya namun terseret hingga terjatuh," ujar Andika.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada lutut dan siku. Sepeda motor Honda bernomor polisi H-2056-DH milik korban turut raib digondol pelaku dengan kerugian sekitar Rp 25 juta.
Peristiwa tersebut lalu dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Tri menuturkan tersangka kemudian berhasil diamankan petugas di Kabupaten Batang.
"Hasil penyelidikan bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana, kemudian pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 tersangka dapat ditangkap SPBU Subah, Kabupaten Batang," jelas Andika.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 482 KUHP dan pasal 486 KUHP. Ancaman pidananya takni penjara paling lama sembilan tahun.
(afn/ahr)