4 Pengeroyok Mahasiswa Unsoed Tersangka Kekerasan Seks Juga Jadi Tersangka

4 Pengeroyok Mahasiswa Unsoed Tersangka Kekerasan Seks Juga Jadi Tersangka

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 26 Mei 2026 17:25 WIB
Ratusan tahanan atau warga binaan di Polres Metro Bekasi Kota menjalani vaksinasi guna mempercepat target herd immnity atau kekebalan komunal.
Ilustrasi ditangkap polisi. Foto: Rachman_punyaFOTO
Banyumas -

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Banyumas. Sebelumnya, mahasiswa inisial D (20), yang menjadi korban pengeroyokan, sudah ditetapkan sebagai pelaku kekerasan seksual (KS) terhadap mahasiswi AP (21).

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, menjelaskan D tercatat sebagai korban dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada 14-15 April 2026 di kawasan kampus dan sebuah rumah kos di Purwokerto.

"Dalam perkara pengeroyokan tersebut, kami menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial DB (23), AW (23), RP alias BJ (23), dan LD (20). Keempatnya kini telah ditahan. Keempat pelaku merupakan rekan dari korban TKPS berinisial AP," kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Petrus, para tersangka pengeroyokan sudah diamankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan, D mengalami kekerasan fisik secara berulang di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari.

Polisi menduga aksi pengeroyokan dipicu persoalan dugaan kekerasan seksual yang dialami AP. Persoalan itu kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan bersama terhadap D.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. Proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Petrus.

Atas perbuatannya tersangka DB dan RP dalam kasus pengeroyokan dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun tujuh bulan penjara.

"Sedangkan tersangka AW dan LD dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto berinisial D mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan oleh sejumlah temannya sendiri. Peristiwa itu disebut terjadi di lingkungan kampus pada pertengahan April 2026.

D menceritakan, kejadian bermula saat dirinya berada di gedung sekretariat kampus pada Selasa (14/4) malam. Tiba-tiba, salah satu terlapor datang dalam kondisi marah sambil membawa senjata tajam.

"Jadi awalnya saya sedang di gedung sekre kampus, terus tiba-tiba teman saya datang sambil marah-marah, nodong senjata tajam. HP saya langsung diambil dan saya disuruh ikut ke suatu tempat," kata D saat ditemui wartawan, Rabu (22/4).

Sementara itu di waktu yang sama, dua mahasiswi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto membuat laporan ke Polresta Banyumas. Mahasiswi tersebut diduga menjadi korban Kekerasan Seksual (KS) yang dilakukan oleh mahasiswa setempat berinisial D.

Saat dimintai konfirmasi, Juru Bicara Unsoed, Dr Dian Bestari membenarkan adanya laporan ini. Korban membuat laporan dengan didampingi tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK). Diketahui, D sebelumnya melapor menjadi korban penganiayaan teman kuliahnya.

"Betul, Satgas PPK Unsoed sore ini mendampingi 2 orang korban KS dari D untuk melaporkan ke Polresta Banyumas," kata Dian kepada detikJateng, Rabu (22/4).

Adapun D telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual. D kini telah ditahan penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas sejak 25 Mei 2026.

"Kami sudah tetapkan tersangka terhadap D dalam kasus TPKS. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan," kata Petrus.




(apu/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads