Istri Napi Lapas Sragen Ditangkap Saat Selundupkan Narkoba di Alat Kelamin

Istri Napi Lapas Sragen Ditangkap Saat Selundupkan Narkoba di Alat Kelamin

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 29 Mei 2026 11:42 WIB
Kepala Lapas Kelas II A Sragen, Giyono ditemui di Lapas Sragen, Jumat (29/5/2026).
Kepala Lapas Kelas II A Sragen, Giyono ditemui di Lapas Sragen, Jumat (29/5/2026). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Sragen -

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang disembunyikan di area alat vital. Dari penggeledahan ditemukan dua jenis narkotika yakni serbuk sabu-sabu, pil psikotropika, dan Pil Koplo.

Kepala Lapas Kelas II A Sragen, Giyono, mengatakan penyelundupan dilakukan pada Selasa (26/5) lalu saat jam kunjungan kloter kedua. Kejadian tersebut dilakukan oleh istri salah satu warga binaan (WB) bernama Yustina Kalamsari warga Karanganyar.

"Di saat pemeriksaan badan, itu petugas atas nama Bu Ratna Dwi Hartanti merasa ada kejanggalan terhadap pengunjung ini, khususnya di bagian mohon maaf seputaran celana dalamnya. Setelah disinyalir, diperiksa-periksa, ada dua bungkusan kecil, yang itu oleh Bu Ratna langsung diarahkan ke ruang Kamtib beserta pengunjungnya," katanya ditemui di Lapas Kelas II A Sragen, Jumat (29/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan pemeriksaan di area vital ditemukan bungkusan sabu-sabu seberat 10 gram, psikotropika 100 butir dan pil koplo 123 butir. Ia mengatakan bahwa narkotika dibungkus plastik dan ditutup dengan pembalut.

"Menurut pemeriksa diletakkan persis di pintu mohon maaf pintu alat kelaminnya, di vaginanya. Di situ ada dua bungkus, memang ditutup dengan pembalut wanita, terus ditekan dengan celana dalamnya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Bungkusan putih mengkilat yang disinyalir itu adalah sabu-sabu seberat 10,9 gram. Ditambah pil berwarna pink, menurut informasi dari Satnarkoba itu adalah psikotropika, itu jumlahnya 100 butir Sementara yang warna putih yang dari pertama terbuka itu, namanya menurut Satnarkoba dulu adalah namanya Yarindu. Kalau kami dulu mengenal pil koplo atau pil anjing gila, itu sejumlah 123," sambungnya.

Ia menambahkan, Yustina merupakan istri dari warga binaan berinisial DO yang merupakan tahanan napi penganiayaan. Menurutnya, saat ini Yustina telah diamankan di Polres Sragen.

"Informasi dari yang bersangkutan warga binaan suaminya di dalam. Yang notabene tinggal 3 minggu pulang. (Napi narkoba?) Bukan, napi penganiayaan. Napi penganiayaan. Tapi selanjutnya, kemarin secara internal sudah kita periksa, terus setelah mohon maaf pelaku dibawa ke Polres, itu Satnarkoba juga kembali ke sini untuk proses integrasi kepada warga binaan tersebut," terangnya.

Ia menyebut bahwa barang tersebut akan dikirim ke suaminya. Untuk komunikasi, Giyono menyebut dilakukan saat kunjungan langsung.

"Iya dikirim ke suami. Kalau kami, informasi dia membawa itu dari yang bersangkutan katanya baru satu kali ini. Tapi sebetulnya dia sudah sering berkunjung, karena memang dia kan orang Karanganyar, gitu orang Karanganyar tidak terlalu jauhlah Karanganyar itu. Tapi untuk proses penangkapan, katanya baru kali ini," pungkasnya.

Terpisah, Kaur Bin Ops Satresnarkoba di Polres Sragen, Iptu Setya Permana, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Yustina mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Kabupaten Sukoharjo. Yustina pergi ke Sukoharjo untuk mengambil barang tersebut atas perintah seseorang, lalu menumpang bus menuju Lapas Sragen.

Kepada penyidik, Yustina mengaku nekat menjadi kurir karena barang tersebut merupakan pesanan dari suaminya yang ditahan di Lapas Sragen. Yustina juga dijanjikan upah atau kompensasi yang menggiurkan untuk sekali antar.

"Menurut keterangan tersangka, dia mengantarkan ke Lapas akan diberi kompensasi sebesar Rp 1 juta keseluruhannya. Kompensasi katanya dari temannya suaminya," jelasnya.

Dirinya menyebut Yustina sudah sering datang membesuk suaminya ke Lapas. Namun, untuk aksi nekat menyelundupkan narkoba ini, tersangka mengaku baru pertama kali melakukannya.

"Pada saat nengok, dia sudah sering menjenguk keluarganya yang di Lapas. Namun, terkait dengan dia rencana mau menyelundupkan atau memasukkan barang terlarang ini adalah yang pertama kali," bebernya.

Saat ini Satnarkoba Polres Sragen tengah melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap keterlibatan jaringan narkoba di dalam Lapas maupun bandar besar di luar yang menyuplai barang tersebut.

"Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan barang bukti yang sudah kita amankan. Tentunya kita berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap jaringan yang di atasnya," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Yustina dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ibu rumah tangga ini kini terancam hukuman berat.

"Ancaman untuk Pasal 114 Undang-Undang Narkotika itu maksimal seumur hidup," pungkasnya.




(apl/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads