Kasus Penganiayaan Berakhir Damai, PAW Anggota DPRD Temanggung Tetap Jalan

Kasus Penganiayaan Berakhir Damai, PAW Anggota DPRD Temanggung Tetap Jalan

Eko Susanto - detikJateng
Sabtu, 06 Jun 2026 18:52 WIB
Sekretaris DPRD Temanggung, Saltiyono Atmaji saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/5/2026).
Sekretaris DPRD Temanggung, Saltiyono Atmaji saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/5/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Temanggung -

Proses restorative justice (RJ) terhadap mantan Anggota DPRD Temanggung, NR yang terlibat kasus penganiayaan tidak mempengaruhi proses pergantian antar waktu (PAW) yang sudah berproses. Surat pemberhentian NR dari Gubernur Jateng disebut sudah turun.

"Kita bedakan, itu urusan Mas NR dengan tindakannya. Terus yang PAW (jalan terus) kan dia sudah mengundurkan diri. Ya sudah kita proses terus, tidak ada halangan apapun," kata Sekretaris DPRD (Sekwan) Temanggung, Saltiyono Atmaji saat dihubungi detikJateng, Sabtu (6/6/2026).

Saltiyono mengatakan, surat pemberhentian NR dan PAW-nya dari gubernur sudah turun. Proses selanjutnya adalah rapat Badan Musyawarah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah, sudah turun (surat pemberhentian NR dan PAW-nya). Pelantikan (PAW) nanti itu kita menunggu rapat Bamus atau Badan Musyawarah, kan," sambung Saltiyono.

"Kan yang bulan ini sudah ada agenda, nanti di awal bulan atau akhir bulan kita rapatkan Bamus. Nanti nunggu perintah Bamus mau pelantikannya di tanggal berapa, belum tahu kalau sekarang," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diberitakan, dugaan penganiayaan dilakukan NR di salah satu karaoke di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jumat (10/4). Ia sempat ditahan sejak Rabu (13/5/2026).

Kemudian kasus tersebut berakhir dengan restorative justice (RJ). Kini, NR pun sudah dikeluarkan dari tahanan.

"Sudah ada kesepakatan RJ, 22 Mei lalu, lanjut bermohon RJ ke Polres," kata Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana melalui pesan WhatsApp pada detikJateng, Sabtu (6/6/2026).

Bodia menjelaskan proses yang telah dilakukan kedua belah pihak hingga sampai pada kesepakatan RJ. Mereka terlebih dahulu melakukan mediasi sebelum mengajukan permohonan RJ kepada polisi.

"Mediasi kedua pihak, setelah ada kesepakatan dituangkan ke dalam surat kesepakatan bersama dan surat pernyataan. Lalu permohonan MKR (mekanisme keadilan restoratif) ke Polres," jelas Bodia.

Bodia menyebut seluruh proses administrasi RJ telah rampung dan surat penetapan henti sidik juga sudah dikeluarkan. NR keluar dari tahanan sejak Jumat (5/6/2026) malam.

"(Surat dari Pengadilan Negeri terkait penetapan henti sidik sudah turun dan semua proses administrasi RJ sudah selesai) kemarin," ungkap Bodia.

"(NR) Sudah dikeluarkan tahanan per tadi malam," tambahnya.




(alg/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads