Polisi menetapkan mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah nasabah pensiunan. Ironisnya, tersangka diketahui dua kali meraih penghargaan sebagai marketing terbaik dari kantor pusat sebelum akhirnya tersandung kasus hukum.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengungkap selama menjadi pegawai bank, D dikenal sebagai sosok berprestasi. Ia bahkan dua kali menerima penghargaan The Best Champion Marketing dari kantor pusat di Jakarta karena melampaui target pencairan kredit hingga lebih dari Rp 3 miliar setiap bulan.
"Dia pernah meraih dua kali penghargaan The Best Champion Marketing dari kantor pusat Jakarta, karena telah melampaui target pencairan kredit lebih dari Rp 3 miliar per bulannya," kata dia saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Senin (8/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prestasi inilah yang kemudian menjadi perisai kepercayaan di mata para nasabah. Kepercayaan itu yang diduga disalahgunakan oleh tersangka untuk menjalankan aksinya," lanjut Petrus.
Menurut dia, tersangka merupakan mantan Account Officer Pensiun yang bertugas memasarkan produk kredit pensiun dan menjaga kualitas kredit selama bekerja di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Namun, yang bersangkutan telah diberhentikan per 1 Mei 2026.
Dalam menjalankan modusnya, tersangka disebut mendekati nasabah yang hendak mengajukan kredit pensiun. Korban kemudian dibujuk untuk melakukan pelunasan maupun top up kredit dengan nominal lebih besar.
Selain itu, tersangka juga menawarkan program tabungan dan investasi dengan imbal hasil tinggi. Padahal program yang ditawarkan tersebut bukan merupakan produk resmi Bank Mandiri Taspen.
"Tersangka menawarkan produk menabung dan investasi dengan keuntungan yang sangat tinggi. Namun ternyata program itu bukan produk bank. Transaksi dilakukan secara manual di luar sistem resmi perbankan dan uang yang diterima masuk ke rekening pribadi tersangka," terang Petrus.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga menggunakan formulir resmi bank yang sudah tidak berlaku lagi. Dokumen tersebut digunakan seolah-olah transaksi yang dilakukan merupakan bagian dari layanan resmi perbankan.
Polisi juga menemukan indikasi dana yang diterima nasabah baru digunakan untuk membayar keuntungan maupun kewajiban kepada nasabah lainnya.
"Polanya mirip skema ponzi atau money game. Keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama berasal dari uang investor baru, bukan dari keuntungan usaha yang nyata. Skema seperti ini pasti akan runtuh ketika aliran dana baru berhenti," ujarnya.
Hingga saat ini, Polresta Banyumas telah menerima lima laporan resmi terkait kasus tersebut. Empat laporan telah masuk tahap penyelidikan, sementara satu laporan lainnya masih dalam proses pendalaman.
Dari laporan yang diterima, tiga di antaranya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban berinisial S, R, dan EW. Seluruh korban merupakan kalangan pensiunan, baik pensiunan pegawai negeri sipil maupun pensiunan anggota Polri.
"Selain itu, terdapat satu laporan lain yang diajukan pihak Bank Mandiri Taspen terkait dugaan pemalsuan dokumen dan fraud yang dilakukan tersangka," jelas dia.
Pihaknya memastikan akan menelusuri aliran dana, menghitung total kerugian korban, serta mengupayakan langkah hukum maksimal untuk pemulihan kerugian.
Diberitakan sebelumnya, seorang mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial D (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Tersangka diduga memanfaatkan reputasi dan kepercayaan nasabah untuk menjalankan investasi bodong dengan skema mirip ponzi.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima aduan dari sejumlah nasabah. Laporan pertama masuk pada 5 Mei 2026, disusul laporan serupa pada 2 Juni 2026.
"Dalam perkara ini kami telah menetapkan saudari D sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada tanggal 7 Juni 2026," kata Petrus saat konferensi pers, Senin (8/6).
(ams/apl)