Korban Tipu-tipu Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto Capai 200 Nasabah

Korban Tipu-tipu Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto Capai 200 Nasabah

Anang Firmansyah - detikJateng
Senin, 08 Jun 2026 20:16 WIB
Gedung Sat Reskrim Polresta Banyumas yang dibuka untuk posko aduan korban penipuan eks karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Senin (8/6/2026).
Gedung Sat Reskrim Polresta Banyumas yang dibuka untuk posko aduan korban penipuan eks karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Senin (8/6/2026). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Purwokerto -

Polresta Banyumas membuka posko pengaduan bagi nasabah yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36). Langkah itu dilakukan menyusul temuan jumlah korban diperkirakan jauh lebih banyak dari laporan yang telah masuk ke kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan memerinci, berdasarkan hasil penyelidikan dan data yang diperoleh penyidik, pelaku diduga menjalankan modus serupa terhadap ratusan nasabah pensiunan selama bertahun-tahun.

"Dari fakta-fakta yang diperoleh, pengakuan tersangka ada 200 nasabah, itu kejadian selama bertahun-tahun, dari 2023 sampai Desember 2025. Sedangkan informasi dari pihak Bank Mandiri Taspen, nasabah tersangka 137 orang," kata Ardi saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Senin (8/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, angka tersebut masih bersifat sementara karena penyidik masih melakukan pendataan dan verifikasi terhadap para nasabah yang diduga menjadi korban.

ADVERTISEMENT

Sementara itu,Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan pihaknya telah membuka posko pengaduan di Gedung Sat Reskrim Polresta Banyumas guna menampung laporan masyarakat yang mengalami kejadian serupa.

"Ada pensiunan PNS, ada juga yang pensiunan Polri. Kami mendapatkan informasi jika masih ada beberapa nasabah yang mengalami peristiwa serupa. Kami mengimbau untuk dapat melaporkan kepada kami. Kami sudah membuatkan posko pengaduan di Gedung Sat Reskrim Polresta Banyumas," ujar Petrusdi lokasi yang sama.

Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen mengidentifikasi seluruh korban serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

"Kami berkomitmen untuk mengidentifikasi para korban, menghitung total kerugian, melakukan follow the money, serta akan menempuh langkah yang maksimal untuk recovery," tegasnya.

Selain membuka posko aduan, polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran produk keuangan yang menjanjikan keuntungan besar.

Petrus meminta nasabah selalu melakukan verifikasi kepada pihak bank sebelum menyerahkan uang atau mengikuti program investasi maupun simpanan yang ditawarkan oleh oknum tertentu.

"Kami memberikan imbauan kepada masyarakat yang menjadi nasabah agar selalu memverifikasi setiap tawaran produk keuangan kepada customer service, kepala cabang maupun call center resmi bank. Waspadai setiap iming-iming pemberian keuntungan yang tinggi," katanya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh transaksi keuangan dilakukan melalui mekanisme resmi perbankan dan tercatat dalam sistem bank.

"Dengan memverifikasi langsung ke call center resmi perbankan tersebut, pastikan bahwa transaksi yang dilakukan harus tercatat dalam sistem perbankan dan transaksi tersebut dilakukan di hadapan teller," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial D (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Tersangka diduga memanfaatkan reputasi dan kepercayaan nasabah untuk menjalankan investasi bodong dengan skema mirip ponzi.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima aduan dari sejumlah nasabah. Laporan pertama masuk pada 5 Mei 2026, disusul laporan serupa pada 2 Juni 2026.

"Dalam perkara ini kami telah menetapkan saudari D sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada tanggal 7 Juni 2026," kata Petrus saat konferensi pers, Senin (8/6).




(apl/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads