Penetapan mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap nasabah pensiunan dinilai belum cukup untuk menghentikan langkah penegakan hukum.
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, mengatakan keterangan tersangka perlu didalami lebih lanjut untuk mengetahui apakah aksi tersebut dilakukan seorang diri atau melibatkan pihak lain.
Hibnu juga mendorong polisi untuk mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan tersangka harus dikembangkan kembali, apakah yang bersangkutan bermain sendiri atau ada orang lain yang ikut terlibat. Ini penting untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara," kata Hibnu saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, latar belakang tersangka sebagai mantan pegawai BUMN menjadi salah satu aspek yang layak didalami penyidik. Hal itu dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap modus dan pola kejahatan yang terjadi.
"Karena kita melihat subjeknya adalah bekas pegawai BUMN. Ini menjadi pintu masuk terhadap kejahatan akibat penipuan dan penggelapan. Sebagai bentuk potensi penipuan, hal ini cukup masuk akal untuk didalami," ujarnya.
Hibnu mengatakan, pola yang digunakan dalam kasus ini juga perlu dicermati. Ia mencontohkan, apabila seseorang meminjam uang dalam jumlah tertentu tetapi dijanjikan keuntungan atau pencairan dana yang tidak masuk akal, maka patut diduga terdapat unsur penipuan.
"Misalnya seseorang meminjam uang Rp 10 juta tetapi kemudian dijanjikan atau diberikan hingga Rp 100 juta. Secara logika itu tidak masuk akal. Dalam praktik perbankan maupun pembiayaan, ada batas-batas tertentu yang harus dipenuhi. Pola seperti ini bisa dikaitkan dengan modus investasi yang tidak wajar atau bahkan skema ponzi," jelasnya.
Selain berfokus pada tersangka, Hibnu juga menyoroti kemungkinan adanya tanggung jawab dari pihak korporasi apabila ditemukan unsur pembiaran atau lemahnya pengawasan dalam kasus tersebut.
"Perlu juga dilihat posisi korporasi. Dalam KUHP baru, korporasi atau pihak pengawas yang melakukan pembiaran terhadap suatu tindak kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata dia.
Meski demikian, Hibnu menegaskan hal paling penting dalam penanganan perkara ini adalah pemulihan kerugian para korban. Sebab, mayoritas korban merupakan masyarakat yang mempercayakan dana mereka kepada pelaku.
"Yang terpenting bukan hanya ada tersangka, tetapi bagaimana uang para korban bisa kembali. Karena korbannya adalah masyarakat," tegasnya.
Untuk itu, Hibnu mendorong penyidik melakukan pelacakan aset guna menemukan harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aset milik tersangka.
"Tracing aset perlu dilakukan. Dukungan masyarakat juga diperlukan untuk memberikan informasi terkait aset yang dimiliki tersangka. Jangan sampai pengungkapan perkara hanya berhenti pada penetapan pelaku, tetapi tidak menyentuh pengembalian kerugian korban," ujarnya.
Menurut Hibnu, evaluasi sistem pengawasan di lingkungan korporasi juga harus menjadi perhatian agar kasus serupa tidak kembali terulang.
"Korporasi harus melakukan evaluasi pengawasan. Harapannya masyarakat tidak lagi terjebak dalam modus serupa dan para korban bisa mendapatkan restitusi yang menjadi hak mereka," kata dia.
Hibnu kembali menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tidak hanya diukur dari penetapan tersangka, melainkan juga dari keberhasilan mengembalikan kerugian korban.
"Jangan sampai pengungkapan perkara ini hanya menyangkut orangnya saja. Yang lebih penting adalah bagaimana aset tersebut dapat ditemukan dan dikembalikan kepada korban. Itu yang harus menjadi perhatian," ujar dia.
Hibnu berharap penyidikan yang dilakukan Polresta Banyumas dapat berkembang lebih jauh sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Mudah-mudahan Polresta Banyumas bisa mengembangkan penyidikan ini kepada pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Korban mendapatkan restitusi, masyarakat memperoleh pembelajaran, dan ke depan tidak lagi terjebak dalam praktik investasi ilegal yang merugikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial D (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Tersangka diduga memanfaatkan reputasi dan kepercayaan nasabah untuk menjalankan investasi bodong dengan skema mirip ponzi.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima aduan dari sejumlah nasabah. Laporan pertama masuk pada 5 Mei 2026, disusul laporan serupa pada 2 Juni 2026.
"Dalam perkara ini kami telah menetapkan saudari D sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada tanggal 7 Juni 2026," kata Petrus saat konferensi pers, Senin (8/6).
(dil/apu)