Kata Polisi Usai Korban Perkosaan Pengasuh Ponpes Jepara Dilaporkan Jadi Pelakor

Kata Polisi Usai Korban Perkosaan Pengasuh Ponpes Jepara Dilaporkan Jadi Pelakor

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 09 Jun 2026 13:26 WIB
Poster
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Edi Wahyono
Jepara -

Santriwati korban perkosaan pengasuh ponpes di Jepara dilaporkan atas kasus perzinaan oleh istri tersangka. Polisi mengungkap proses laporan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Oktavian Andika Saputra menyatakan pengusutan kasus itu akan dilakukan setelah ada putusan kasus perkosaan atas tersangka AJ (60) itu inkrah. Sebab menurutnya korban tindak pidana seksual tidak bisa dipidana.

"Kalau terkait aduan istri tersangka atas kasus perzinaan berdasarkan UU TPSK dan LPSK korban TPKS tidak bisa dipidana dan diperdata atas dugaan perkara TPKS yang di laporkan," saat dihubungi detikJateng, Selasa (9/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita penyidik tidak akan menolak aduan masyarakat, kami menunggu putusan inkrah dari perkara tindak pidana kekerasan seksual," jelas dia.

Saat ini kasus perkosaan yang melibatkan AJ telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun pihaknya masih menunggu P21.

ADVERTISEMENT

"Kalau perkara dengan tersangka AJ tinggal nunggu P21 saja," katanya.

Diketahui AJ ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap santriwatinya sendiri pada bulan Mei lalu. AJ dilaporkan berkali-kali memperkosa korban dengan modus ikrar nikah.

Polisi mengungkap kasus itu bisa terbongkar dipicu chat atau percakapan tidak sopan yang dikirim pelaku ke korban.

Usai pelaku ditetapkan tersangka, istri pelaku justru melaporkan korban terkait zina.

"Laporan 3-4 hari yang lalu. Kita sedang jadwalkan untuk klarifikasi," kata Kasat Reskrim Polres Jepara saat itu, AKP M Faizal Wildan Umar Rela saat dihubungi, Kamis (4/6/2026).

Wildan mengatakan istri tersangka melaporkan AJ dan M terkait perkara dugaan perzinahan. Akan tetapi perkara ini baru tahap klarifikasi dari pelapor.

"Kemarin istri Pak AJ itu buat laporan terkait dengan perzinahan tapi di sisi tersebut kami tidak bisa menolak laporan masyarakat dan untuk saat ini masih kami klarifikasi hal tersebut. Untuk perkembangan akan kami sampaikan terkait dengan hal tersebut," kata Wildan.




(afn/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads