Eks Bupati Pati, Sudewo, kini tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Semarang, Kecamatan Semarang Timur. Pihak keluarga pun sempat mengunjungi Sudewo meski ditolak rutan.
Diketahui, Sudewo telah ditahan di Rutan Semarang sejak Jumat (5/6). Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas 1 Semarang, Zove Ardani, menyebut keluarga sempat mengunjungi Sudewo, namun tidak disampaikan kapan kunjungan tersebut berlangsung.
"Kalau berkunjung sih kemarin sempat ada yang di bawah, keluarga. Tapi kan kami tolak soalnya masih dalam rangka dalam masa pengenalan lingkungan atau disebut mapenaling," kata Zove saat ditemui detikJateng di Rutan Semarang, Rabu (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ditahan, Zove menyebut, Sudewo sempat bertanya kapan bisa dikunjungi. Lebih lanjut, Zove menerangkan, kebijakan pihak rutan kunjungan bisa dilakukan setiap Senin dan Rabu.
"Kalau itu (Sudewo) cuma nanya saja, bisa dikunjungi kapan, gitu saja. Kan di sini kunjungan itu berlangsung pada hari Senin sama Rabu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Zove menyebut Sudewo menjalani mapenaling selama 7 hari. Dalam kegiatan itu, Sudewo seperti tahanan lainnya, olahraga hingga menjalani asesmen. Selama berada di rutan, Zove mengatakan, interaksi Sudewo dengan tahanan lainnya masih canggung.
"(Interkasi Sudewo dengan tahanan lainnya?) Ya, mungkin seperti halnya tahanan baru lainnya, ya, mungkin pertama agak canggung," pungkasnya.
Tensi Sudewo Sempat 190
Diberitakan sebelumnya, Zove menerangkan, Sudewo datang ke rutan pada Jumat (5/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Mulanya, Sudewo dijadwal dikirim ke Semarang pada Sabtu (6/6).
"KPK menghubungi rutan terkait penerimaan tahanan di rutan ini. Terus awalnya dikabari hari Sabtu, tapi tiba-tiba KPK berubah mengabari mendadak untuk hari Jumat," kata Zove saat ditemui di Rutan Kelas 1 Semarang, Rabu (10/6/2026).
Saat datang, Sudewo menjalani pemeriksaan medis. Hasilnya ditemukan tensi Sudewo mencapai 190 dan turun ke 170.
"Sebelumnya tensinya kan agak tinggi juga. Ya, karena ketika masuk ke sini dicek atau diperiksa kesehatannya dulu ya, termasuk salah satunya tensi. Tensi kemarin itu sekitar sekitar 190, setelah dicek kembali, 170," sebut Zove.
Meski tensinya tinggi, Sudewo tidak ditempatkan secara khusus di rutan. Saat ini, kondisi Sudewo telah membaik.
"Kalau tempat khusus sih nggak ada, soalnya kan ini masih dalam satu blok. Kondisi saat ini ya sudah membaik," jelasnya.
Diketahui, Sudewo dijadwalkan menjalani sidang perdana atau dakwaan di Ruang Cakra, Tipikor Semarang, pada Senin, 15 Juni 2026. Di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang, Sudewo bakal disidang pada pukul 09.00 WIB.
Dilansir detikNews, Sudewo dipindahkan ke Rutan Kelas I Semarang menjelang proses sidang. Dua perkara yang akan disidangkan terkait pemerasan saat jadi Bupati Pati, serta proyek pembangunan rel KA DJKA saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemindahan Sudewo ke Rutan Kelas I Semarang dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan. Terlebih, sidang Sudewo akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
"Pasca-jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, langsung melakukan pemindahan penahanan terhadap Tersangka SDW," jelas Budi kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemindahan penahanan para tersangka ini untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa nantinya dalam tahap persidangan di PN Tipikor Semarang," lanjutnya.
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya, yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken; juga ikut dipindahkan ke Semarang. Namun ketiganya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Diketahui, KPK telah melimpahkan berkas perkara dua kasus yang menjerat Sudewo. KPK berencana untuk menggabungkan berkas perkara Sudewo.
"Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/5) lalu.
"Sehingga nanti di tahap penuntutan JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan dan ini dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan dakwaan," lanjutnya.
Budi menjelaskan berdasarkan KUHAP, penuntut umum diperkenankan untuk menggabungkan sejumlah berkas perkara guna efektivitas proses penanganan perkara.
"Jadi memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan. Sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif," jelas Budi.