Seorang pria di Batang jadi tersangka usai mengubah sawahnya menjadi tambak udang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) menyebut pria tersebut diduga melakukan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengatakan semestinya tanah yang digunakan tersangka merupakan sawah sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT). Namun karena tersangka ingin menjadi pembudidaya udang, tanah itu diubah menjadi tambak udang.
"Bidang tanah tersebut adalah sawah dan lembar SPPT menjelaskan bahwa objek pajak berada pada Kode Objek (KO) sawah," kata Djoko dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, tersangka tetap menggunakan lahan tersebut sebagai tapak lokasi tambak karena sesuai dengan tujuan berusahanya yang bermaksud menjadi pembudidaya tambak udang vannamei atau pembesaran crustacea air payau dan bukan pada sektor pertanian atau bercocok tanam," tambahnya.
Tersangka diketahui berinisial AMP (28), warga Desa Sembojo, Tulis, Batang. Lokasi sawah yang disulap menjadi tambak udang itu berada di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019, overlay tapak lokasi areal usaha seluas 7,21 Ha atas nama tersangka itu berada di dalam Kawasan Tanaman Pangan atau LP2B. Tapak lokasi tambak udang vannamei berada dalam pola ruang Kawasan Tanaman Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang terdiri dari LP2B seluas 6,88 Ha, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 Ha.
Menurut Djoko, tindakan yang dilakukan tersangka ini mengakibatkan berkurangnya existing luasan fisik LP2B di wilayah itu. Sehingga secara agregat, hal ini akan berpengaruh pada total luasan LP2B di Kabupaten Batang yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2019-2039.
"Alih fungsi lahan pertanian dapat mengancam swasembada pangan karena berkurangnya luas lahan yang tersedia untuk produksi pertanian. Jika lahan pertanian berkurang terlalu cepat, hal ini bisa memengaruhi ketersediaan bahan pangan lokal dan meningkatkan ketergantungan pada impor," urai Djoko.
Selain itu, alih fungsi lahan juga dapat memengaruhi pembangunan yang berkelanjutan. Jika tidak dikelola dengan baik, menurut Djoko, tindakan ini juga dapat merusak lingkungan.
"Cita-cita untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan juga terpengaruh oleh alih fungsi lahan. Alih fungsi yang tidak terkelola dengan baik bisa mengarah pada kerusakan lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, serta berkurangnya daya dukung alam yang penting untuk kehidupan manusia," papar Djoko.
Djoko juga menjelaskan ulah tersangka itu menimbulkan kerugian materiil hingga puluhan miliar rupiah untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut.
"Dibutuhkan biaya kurang lebih Rp 32 miliar untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut," jelas Djoko.
Dua buah karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak atau paddle wheel untuk sirkulasi air pada lokasi tambak, satu unit motor dinamo listrik, dan satu bendel print out lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka diamankan petugas sebagai barang bukti.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 72 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana diubah dalam Bab VIII Bagian Ketiga Pasal 72 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah.
Dan/atau Pasal 70 Ayat (1) Jo Pasal 61 Huruf B Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dalam Bab III Bagian 3 Paragraf 2 Pasal 70 Ayat (1) Jo Pasal 61 Huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah.
(aku/ams)