114 Orang Ngaku Korban Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto, Kerugian Rp 24 M

114 Orang Ngaku Korban Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto, Kerugian Rp 24 M

Anang Firmansyah - detikJateng
Rabu, 10 Jun 2026 17:54 WIB
Para korban pensiunan tipu-tipu kredit Bank Mandiri Taspen meminta pendampingan hukum di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (1/6/2026).
Para korban pensiunan tipu-tipu kredit Bank Mandiri Taspen meminta pendampingan hukum di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (1/6/2026). (Foto: dok. detikJateng)
Banyumas -

Jumlah nasabah yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) terus bertambah. Hingga Rabu (10/6), sedikitnya 114 nasabah telah menyampaikan aduan dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 24 miliar.

Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan usai mendapat banyak pensiunan yang datang ke kantornya, pihaknya langsung membuka posko pengaduan yang ditutup pada hari ini pukul 15.00 WIB. Dari hasil pendataan, jumlah korban yang mengadu sebanyak 114 pensiunan.

"Jam 3 kurang tadi sudah di angka 114 nasabah yang mengadu. Kerugian diperkirakan, ini belum direkap semuanya sih, antara Rp 24 miliar kurang lebih," kata Djoko saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, langkah yang saat ini diutamakan para korban bukan semata-mata proses pidana terhadap tersangka, melainkan upaya penyelesaian yang dapat meringankan beban para pensiunan yang terlanjur memiliki tanggungan kredit.

Djoko menjelaskan pihaknya tengah menghimpun seluruh data dan bukti pendukung dari para korban. Setelah itu, mereka berencana meminta pertemuan antara Bank Mandiri Taspen pusat, para nasabah, dan Komisi VI DPR RI guna mencari jalan keluar melalui mekanisme restoratif.

ADVERTISEMENT

"Yang jelas kita lagi mengedepankan restorasi. Semua data itu nanti kita himpun dengan bukti pendukung yang ada. Kemudian kita minta dipertemukan antara Mandiri Pusat, nasabah, dengan DPR Pusat Komisi VI," ujarnya.

Ia berharap pihak korporasi dapat turun tangan untuk menyelesaikan persoalan yang menjerat para pensiunan tersebut tanpa harus melalui proses peradilan.

"Dengan harapan dari korporasi atau Bank Mandiri Taspen bisa menengahi permasalahan ini dan bisa diselesaikan secara restorasi, di luar pengadilan," katanya.

Menurut Djoko, para korban sebenarnya tidak mempersoalkan apabila dana tidak seluruhnya dikembalikan. Namun yang paling penting bagi mereka adalah penghentian atau pembatalan kredit yang saat ini masih membebani para pensiunan.

"Kalau tidak usah dikembalikan uangnya nggak apa-apa, tapi kreditnya dihentikan. Artinya supaya mereka tidak terbebani dalam kurun waktu yang sangat panjang. Ada yang sampai 15 tahun sampai 20 tahun, kasihan juga mereka," ungkapnya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena sebagian dana kredit yang digunakan berasal dari fasilitas perbankan yang masih menjadi tanggungan para nasabah.

"Kita dengan nasabah berharap supaya kredit itu dihentikan atau kredit itu dibatalkan. Minimal mereka tidak terbebani ke depannya," tambahnya.

Terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap N alias D oleh kepolisian, Djoko mengaku mengapresiasi langkah tersebut. Meski demikian, menurutnya harapan terbesar para korban adalah pengembalian aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

"Pada prinsipnya kami mewakili para nasabah. Dari 114 nasabah itu kan belum ada yang melapor langsung ke kepolisian. Tapi dengan adanya tiga orang yang melapor saya mengapresiasi," ujarnya.

"Namun bagi para nasabah bukan semata-mata soal dipidananya orang itu. Harapannya aset-asetnya bisa segera dilacak atau dikembalikan kepada negara. Karena ini kan uang kredit, uang negara," lanjut Djoko.

Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menahan tersangka agar tidak kembali melakukan perbuatan serupa.

"Saya apresiasi buat kepolisian, supaya tersangka itu tidak lagi melakukan perbuatan-perbuatan yang sama. Karena terakhir yang saya data, tanggal 8 saja dia masih melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah nasabah pensiunan. Polisi saat ini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jumlah korban dan total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.




(aku/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads