Tampang Suparman Rampok Sadis Pembunuh Bilqis Bocah Sragen

Tampang Suparman Rampok Sadis Pembunuh Bilqis Bocah Sragen

Tara Wahyu NV - detikJateng
Rabu, 10 Jun 2026 21:01 WIB
Suparman (53), perampok yang membunuh Bilqis (11) di Desa Dawung, Sragen, saat dibawa ke Polres Sragen, Rabu (10/6/2026).
Suparman (53), perampok yang membunuh Bilqis (11) di Desa Dawung, Sragen, saat dibawa ke Polres Sragen, Rabu (10/6/2026). Foto: Dok. Istimewa
Sragen -

Polres Sragen telah menangkap Suparman alias Blendus (53), perampok yang membunuh Bilqis Rajiansyah Lestari (11) di Desa Dawung, Jenar, Sragen. Suparman ditangkap di rumahnya di Desa Bumiaji, Gondang, Sragen, pada Selasa (9/6) malam. Ini tampang perampok sadis itu.

Setelah ditangkap, Suparman langsung dibawa ke Polres Sragen. Dari foto yang diterima detikJateng, Suparman tampak duduk di kursi roda dengan kedua betisnya dibalut perban. Pria itu tampak lesu saat digiring petugas ke Mapolres Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indiyasari mengatakan, pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku diringkus di rumahnya yang beralamat di Kedung Sopo, Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Sragen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku atas nama Suparman alias Blendus, pekerjaan sehari-hari sebagai buruh tani atau operator thresher. Saat ini statusnya masih pelaku tunggal," ujarnya ditemui di Mapolres Sragen, Rabu (10/6/2026).

ADVERTISEMENT

Dewiana mengatakan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban adalah karena ingin menguasai harta benda milik korban. Barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Vario dan sebuah ponsel (HP) milik korban sempat dijual pelaku kepada pihak lain.

"Barang bukti motor dan HP sudah kami temukan semua. Termasuk orang yang membeli motor tersebut juga sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Dewiana mengungkapkan, Suparman ternyata merupakan seorang residivis yang telah dua kali masuk penjara atas kasus serupa dengan pola kejahatan yang sama, yakni pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

"Pelaku ini adalah residivis. Ini merupakan korbannya yang ketiga. Kasus pertama pada tahun 2008 dengan korban seorang wanita meninggal dunia, dan kasus kedua tahun 2012 dengan korban seorang waria yang juga meninggal dunia," ungkap Dewiana.

Polisi menjerat Suparman dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru).

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 479 ayat 1 dan 3 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bilqis Rajiansyah Lestari (11) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di dalam rumahnya di Desa Dawung, Jenar, Sragen, pada Jumat (5/6) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut Kades Dawung, Aris Sudaryanto, mayat siswi SD itu ditemukan oleh ibunya, Dewi Sri Lestari (34) yang saat itu baru pulang kerja.

"Kondisi jenazah banyak bekas bacokan, di bagian tangan dan muka. Bahkan mukanya sudah tidak berbentuk. Di lantai juga banyak bekas telapak kaki, kondisinya (darah) sudah kering. Karena itu langsung saya suruh warga keluar semua dan melarang ada yang memfoto," kata Aris saat ditemui di lokasi kejadian, Jumat (5/6) malam.

Selain membunuh korban, pelaku juga diduga menggondol satu sepeda motor Honda Vario warna biru milik orang tua korban.

"Sepeda motor hilang," ucap Aris saat itu. Ia menambahkan, Bilqis ditemukan tewas dalam kondisi masih mengenakan seragam sekolah.




(dil/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads