Seorang habib gadungan berinisial AJS (56) mencabuli delapan santriwati di bawah umur di salah satu pondok pesantren (ponpes) wilayah Susukan, Kabupaten Semarang. Pelaku menggunakan beragam modus untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan setidaknya ada empat modus yang dilancarkan pelaku terhadap para korban. Pelaku melakukan penyalahgunaan dengan membawa-bawa unsur keagamaan.
"Yang pertama dia memalsukan identitas, mengaku-ngaku sebagai habib dan pengajar. Padahal bukan bagian pengajar terstruktur yang secara resmi berada di pesantren tersebut. Pekerjaan (tersangka) wiraswasta," kata Bodia saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak puas hanya mengaku sebagai habib, tersangka masih melakukan manipulasi bernuansa religius. Tersangka berdalih persetubuhan terhadap dirinya merupakan cara menghapus dosa.
"Yang kedua, manipulasi religius. Tersangka menyesatkan anak korban dengan dalil bahwa persetubuhan dengan dirinya merupakan cara untuk menghapus dosa. Jadi memanfaatkan kepercayaan keagamaan anak-anak tersebut," ungkap Bodia.
Tersangka juga melakukan pengancaman serta intimidasi kepada para korbannya. Jika korban tidak mau disetubuhi, pelaku mengancam masuk neraka.
"Yang ketiga, yaitu ancaman dengan intimidasi. Tersangka mengancam anak perempuan dengan kalimat bernuansa spiritual. Jadi kalau misalkan kamu mau masuk surga, atau kamu tidak melakukan kamu masuk neraka," urai Bodia.
Modus terakhir, menurut Bodia, pelaku mengaku dapat melakukan pengobatan terhadap para santriwati.
"Berikutnya yang keempat adalah fokus pengobatan. Tersangka menggunakan dalih dapat melakukan pengobatan sebagai alasan untuk melakukan pencabulan," beber Bodia.
Bodia menjelaskan bahwa modus-modus itu dilakukan bertahap. Tersangka juga kerap memberi perhatian lebih terhadap para santrinya.
"Lalu pendekatan ini secara bertahap. Jadi sejak pertama masuk itu dia seringkali memasuki kamar santri tanpa izin, tanpa peringatan, memberikan perhatian berlebihan kepada santri-santri. Lalu mengunjungi dengan makanan maupun barang," kata Bodia.
Bodia mengungkap alasan korban baru melaporkan kejadian ini ke polisi pada 2025 karena mereka diancam dan takut terhadap pelaku.
"Lalu alasan dari para korban baru berani melaporkan kejadian karena sebelumnya diancam dan merasa ketakutan. Jadi baru 2025 dibuat laporan," ujar Bodia.
Sempat Diusir Warga
Peristiwa pelecehan seksual pelaku terhadap para santrinya sudah terjadi dalam kurun waktu 2023-2024. Tersangka juga sempat diusir oleh warga sebab mengaku-ngaku sebagai habib.
"Jadi kejadian pertama itu di Juni 2023 terus berulang seterusnya sampai 2024 hingga Maret 2024 tersangka itu diusir warga setempat karena memalsukan dirinya sebagai habib, mengaku sebagai habib," terang Bodia.
"Tersangka ini tidak pernah terlihat di masjid, melaksanakan ibadah, melaksanakan salat berjamaah itu tidak pernah. Apalagi di lingkungan pesantren," sambungnya.
Lebih lanjut, Bodia menegaskan bahwa pelaku awalnya merupakan tamu. Lama kelamaan, pelaku menetap di pondok dan mengaku sebagai habib.
"Tersangka bukan bagian dari struktur pengajar resmi pesantren tersebut namun sebagai tamu yang mengurus pondok dengan pengurus yang terdahulu. Kemudian seiring berjalannya waktu menetap di lingkungan pondok dan mengaku-ngaku sebagai habib dan pengajar," papar Bodia.
Bodia membeberkan ada delapan orang korban yang telah diketahui oleh polisi. Seluruhnya masih di bawah umur.
"Korban ada delapan dan kami tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan ataupun ada yang berani untuk melaporkan tapi masih terbuka untuk menerima laporan kejadian ini," ungkap Bodia.
"Korban berjenjang dari tingkat 13 tahun yang paling muda sampai umur 16 tahun pada saat terjadinya tindak pidana tersebut," tambahnya.
Dijemput Paksa
Bodia menuturkan pihaknya mengungkap kasus ini pada awal 2026. Pelaku sempat tidak kooperatif hingga petugas menyeret paksa pelaku ke kantor polisi.
Kita melaksanakan pengungkapan Februari 2026. Karena saat kami melakukan undangan klarifikasi yang bersangkutan itu tidak hadir. Tidak pernah hadir, satu, dua, dan seterusnya, sampai akhirnya kami menerbitkan surat perintah membawa saksi," beber Bodia.
"Kita bawa ke Polres, kita laksanakan pemeriksaan sebagai saksi, kita gelar penetapan sebagai tersangka, kita periksa sebagai tersangka," imbuhnya.
Bodia menyebut pelaku sempat melakukan gugatan praperadilan. Namun, hakim menolak seluruh gugatan yang dilakukan pelaku terhadap Polres Semarang.
"Lalu yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya juga melakukan gugatan praperadilan pada tanggal 5 Mei 2026. Per kemarin sudah diumumkan oleh hakim gugatannya ditolak seluruhnya," kata Bodia.
"Artinya Polres Semarang melalui Sat Reskrim telah melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan secara sah dan benar," sambungnya.
Saat ini pelaku telah ditahan oleh polisi. Bodia mengungkapkan kini Sat Reskrim Polres Semarang tengah melengkapi administrasi untuk diserahkan ke pengadilan.
"Selanjutnya kami sembari melengkapi berkas berkas, melengkapi formulir formulir lain, menunggu untuk diberi dasar hingga tahap dua pelimpahan barang bukti dan diserahkan ke kejaksaan," ujar Bodia.
Tersangka dijerat pasal berlapis tentang pencabulan terhadap anak hingga persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU TPKS. Ancaman hukuman maksimalnya hingga 15 tahun penjara.
"Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar," pungkas Bodia.