Seorang pria mengaku habib melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati di bawah umur di salah satu pondok pesantren (ponpes) wilayah Susukan, Kabupaten Semarang. Kini pelaku telah ditangkap polisi.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana. Tersangka berinisial AJS (56), warga Salatiga, mulanya menjadi tamu di ponpes tersebut.
"Lama-kelamaan tersangka mengabdi di pondok tersebut, kemudian mengaku sebagai habib," kata Bodia di Mapolres Semarang, Kamis (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabulan itu dilakukan dalam kurun waktu 2023-2024. Pelaku menggunakan dalih agama untuk melancarkan aksinya.
"Peristiwa terjadi sejak Mei 2023 hingga akhir November 2024. Iming-iming tersangka yaitu jika korbannya tidak mau, maka akan sulit rezeki dan berdosa," ungkap Bodia.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan pada Mei 2025. Polisi sempat melakukan upaya paksa penjemputan terhadap pelaku.
"Baru dilaporkan pada Mei 2025 karena korban takut, karena sosoknya sebagai habib. Tersangka tidak kooperatif sehingga dilakukan penjemputan paksa," ujar Bodia.
Polisi mencatat setidaknya ada delapan korban perempuan anak di bawah umur. Bodia juga mengungkapkan adanya kemungkinan korban lain.
"Korban delapan orang perempuan, saat kejadian masih berusia 13-14 tahun. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain," jelas Bodia.
Saat ini pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.
"2 Maret 2026 dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. Setelah penetapan tersebut, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," terang Bodia.
(afn/apl)