Pria asal Desa Sembojo, Tulis, Batang berinisial AMP (28) ditetapkan jadi tersangka usai mengubah sawahnya menjadi tambak udang. AMP terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Ancaman (pidana penjara maksimal) 5 tahun dengan denda (paling banyak) Rp 1 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026).
Alasan Penetapan Tersangka
Lokasi tambak udang ilegal tersangka di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang termasuk lahan sawah dilindungi (LSD). Polisi menetapkannya sebagai tersangka sebab lokasi itu tidak boleh digunakan untuk tambak udang serta merugikan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk lokasi itu memang tidak bisa digunakan sebagai usaha tambak udang. Yang kedua, dia juga ada izin sebagian tapi di luar koordinat. Jadi, koordinatnya cuma hanya sebagian dan sebagian besar dia di luar koordinat yang melakukan kegiatan tanpa izin," jelas Djoko.
"Sekaligus ini juga tidak memberikan pajak kepada negara terutama di kabupaten kota yang ada di lokasi-lokasi tambak tersebut," imbuhnya.
Djoko menuturkan tindak pidana ini terungkap usai polisi mendapat laporan dari masyarakat. Pihaknya lalu melakukan penyelidikan bersama berbagai pihak terkait.
"Tempat usaha yang dilakukan oleh pelaku adalah tempat yang tidak seharusnya dilakukan pengolahan udang sehingga di situlah kita bisa mendapatkan informasi, sehingga kita bersama dengan Dinas Pertanian termasuk PU Provinsi kita melihat lokasi bersama-sama kemudian kita melihat koordinat yang ada di tempat usaha pelaku," urai Djoko.
"Di situlah ketahuan kita bisa membuktikan bahwasanya pelaku melakukan usaha di luar koordinat. Setelah itu kita lakukan perizinan, cek surat perizinan semuanya memang tidak semua lengkap," imbuhnya.
Tanah yang digunakan tersangka sebagai tambak udang, menurut Djoko, semestinya merupakan sawah. Hal itu diperkuat dengan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) yang menerangkan bahwa objek pajak berada pada Kode Objek (KO) sawah.
"Namun, tersangka tetap menggunakan lahan tersebut sebagai tapak lokasi tambak karena sesuai dengan tujuan berusahanya yang bermaksud menjadi pembudidaya tambak udang vannamei atau pembesaran crustacea air payau dan bukan pada sektor pertanian atau bercocok tanam," ujar Djoko.
Pada Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019, overlay tapak lokasi areal usaha seluas 7,21 Ha atas nama tersangka diketahui berada di dalam Kawasan Tanaman Pangan atau LP2B. Lebih rinci, lokasi tambak udang vannamei itu ada dalam pola ruang Kawasan Tanaman Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang terdiri dari LP2B seluas 6,88 Ha, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 Ha.
Tindakan tersangka mengubah sawah menjadi tambak udang mengakibatkan berkurangnya existing luasan fisik LP2B di wilayah tersebut. Secara agregat, perbuatannya berpengaruh pada total luasan LP2B di Kabupaten Batang yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2019-2039.
"Alih fungsi lahan pertanian dapat mengancam swasembada pangan karena berkurangnya luas lahan yang tersedia untuk produksi pertanian. Jika lahan pertanian berkurang terlalu cepat, hal ini bisa memengaruhi ketersediaan bahan pangan lokal dan meningkatkan ketergantungan pada impor," papar Djoko.
Djoko berujar alih fungsi lahan juga dapat memengaruhi pembangunan yang berkelanjutan. Kemudian jika tidak dikelola dengan baik tindakan ini dapat merusak lingkungan.
"Cita-cita untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan juga terpengaruh oleh alih fungsi lahan. Alih fungsi yang tidak terkelola dengan baik bisa mengarah pada kerusakan lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, serta berkurangnya daya dukung alam yang penting untuk kehidupan manusia," ujar Djoko.
Kerugian Negara Capai Rp 32 M
Kerugian materiil akibat perbuatan tersangka mencapai angka miliaran rupiah. Djoko menyebut setidaknya diperlukan Rp 32 miliar agar fungsi lahan itu dapat kembali.
"Dibutuhkan biaya kurang lebih Rp 32 miliar untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut," terang Djoko.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti yaitu dua buah karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak atau paddle wheel untuk sirkulasi air pada lokasi tambak, satu unit motor dinamo listrik, dan satu bendel print out lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka.
Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 72 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana diubah dalam Bab VIII Bagian Ketiga Pasal 72 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dan/atau Pasal 70 Ayat (1) Jo Pasal 61 Huruf B Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dalam Bab III Bagian 3 Paragraf 2 Pasal 70 Ayat (1) Jo Pasal 61 Huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
(aku/afn)