Pria Bersebo Pembakar 2 Rumah di Demak Baru Sebulan Keluar Penjara

Pria Bersebo Pembakar 2 Rumah di Demak Baru Sebulan Keluar Penjara

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Jumat, 12 Jun 2026 13:21 WIB
Ungkap kasus pembakaran dua rumah oleh pria bersebo di Mapolres Demak, Jumat (12/6/2026).
Ungkap kasus pembakaran dua rumah oleh pria bersebo di Mapolres Demak, Jumat (12/6/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Demak -

Pria bersebo pembakar dua rumah di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak ditangkap polisi setelah bersembunyi selama delapan hari. Pria berinisial AI (25) merupakan residivis yang baru sebulan keluar dari penjara.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, mengungkapkan AI ditangkap pada Rabu (10/6) pukul 19.30 WIB oleh tim Resmob yang sedang patroli di Prampelan, Sayung. AI ditangkap saat minum-minuman keras.

"(Ditangkap saat) Sedang meminum minuman keras di rumah warga," kata Arlan saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (12/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arlan menjelaskan pelaku sempat pergi ke luar kota. Pelaku berdalih mencari pekerjaan.

"Untuk informasi keluar kotanya mencari pekerjaan. Untuk (lokasinya) itu kita masih melakukan pendalaman," ujar Arlan.

ADVERTISEMENT

Arlan menjelaskan tersangka merupakan warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Pelaku nekat melakukan pembakaran karena terlibat permasalahan dengan anak dari kedua pemilik rumah.

"Pelaku ini sempat ada permasalahan dengan anak dari kedua korban terkait dengan kasus penganiayaan. Sakit hati karena ada dendam terlibat bermasalah hukum sebelum-sebelumnya," jelas Arlan.

Arlan memerinci pelaku menyimpan dendam karena sempat dibui satu tahun delapan bulan karena penganiayaan tersebut. Pelaku juga baru keluar dari rutan dan masih dikenakan wajib lapor di Lapas Kedungpane Semarang.

"Baru keluar dari rutan, untuk informasi yang kita terima itu sekitar 1 bulan baru keluar dari rutan. Bebas bersyarat (telah) (menjalani) satu tahun lima bulan. Masih wajib lapor, harusnya tanggal 12 ini yang bersangkutan ini melaksanakan absen (presensi) di Kedungpane," tutur Arlan.

Arlan mengungkapkan, pelaku beraksi seorang diri saat sedang terpengaruh alkohol. Beberapa saat sebelum pembakaran, pelaku juga sempat menggeber kendaraannya di depan rumah yang akan dia bakar.

"Pelaku tunggal, karena dia terpengaruh alkohol kemudian dari pelaku ini nekat melakukan pembakaran rumah. Sebelum kejadian itu ada kendaraan yang geber-geber di depan rumah itu, dan keterangan dari saksi itu adalah dari pelakunya," ucap Alan.

Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan bahan bakar jenis Pertalite untuk membakar rumah. Namun untuk memastikan kebenarannya, Arlan masih menunggu hasil dari laboratorium.

"Untuk informasi dari pelaku, keterangan dari pelaku itu menggunakan bahan bakar jenis Pertalite. Tapi kita masih menunggu hasil resminya dari laboratorium forensik," tutur Arlan.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal pembakaran dan terancam hukuman penjara maksimal hingga tujuh tahun.

"Untuk pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 308 KUHP pidana terkait pembakaran. Ancaman maksimal 7 tahun," jelas Arlan.

Pada kesempatan yang sama, Kanit 1 Sat Reskrim Polres Demak, Ipda Fely Ferdiansyah, mengatakan sepeda motor yang digunakan pelaku melancarkan aksinya sudah raib karena dijadikan barang bukti taruhan balap liar di Kendal.

"Sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pelaku, untuk hasil taruhan balap liar di wilayah Kendal. Dari taruhan itu kemudian pelaku ini kalah, yang bahasanya 'Pak, karena ini saya mainnya pinggiran, jadi saya tidak mengenal orang-orang tersebut. Saya kalah, ya sudah saya serahkan secara cuma-cuma," jelas Fely.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang bernarasi percobaan pembakaran rumah di Demak oleh orang tidak dikenal (OTK) ramai beredar di media sosial.

Video kejadian itu diunggah salah satunya oleh akun instagram @infosemarangduaempatjam. Akun itu tidak merinci kapan dan di mana tepatnya peristiwa itu terjadi.

"Sebuah dugaan percobaan pembakaran rumah milik Bapak Darko di wilayah, Kabupaten Demak, menggegerkan warga setempat. Peristiwa tersebut dikabarkan terekam kamera CCTV dan videonya beredar di media sosial," tulis unggahan tersebut dilihat detikJateng pada Jumat (5/6).




(apl/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads