Blendus Jual Motor Bilqis Bocah Sragen yang Dibunuh Seharga Rp 1 Juta

Blendus Jual Motor Bilqis Bocah Sragen yang Dibunuh Seharga Rp 1 Juta

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 12 Jun 2026 16:27 WIB
Suparman (53), perampok yang membunuh Bilqis (11) di Desa Dawung, Sragen, saat dibawa ke Polres Sragen, Rabu (10/6/2026).
Suparman (53) alias Blendus perampok yang membunuh Bilqis (11) di Desa Dawung, Sragen, saat dibawa ke Polres Sragen, Rabu (10/6/2026). Foto: Dok. Istimewa
Sragen -

Usai menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari (11), Suparman alias Blendus menggondol sepeda motor dan handphone milik korban dan menjualnya di kawasan Sumberlawang. Motor Vario berwarna hitam biru itu dijual seharga Rp 1 juta.

"Sepeda motor tersebut oleh tersangka Suparman alias Blendus dijual dengan harga Rp 1 juta kepada seseorang yang tinggal di Sumberlawang, Sragen," ujar Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, Jumat (12/6/2026).

Selain membawa kabur dan menjual motor korban, tersangka juga menggasak satu unit ponsel (HP) milik korban yang ditemukan di dalam jok motor tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suparman alias Blendus melakukan pembunuhan tersebut adalah ingin menguasai sepeda motor korban dan hasilnya selain mendapatkan sepeda motor korban juga mendapatkan handphone korban," terangnya.

ADVERTISEMENT

Polres Sragen melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan. Dewiana menegaskan pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini, termasuk memburu jaringan penadah yang membeli motor korban.

"Penyidik akan terus mendalami fakta-fakta penyidikan, di antaranya mendalami peran penadahan terhadap pembeli sepeda motor korban dan potensi peran pembantu lainnya," tegasnya.

Selain itu, Polres Sragen juga melibatkan ahli dari Labfor dan Bidokkes Polda Jateng untuk pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan psikologi kejiwaan terhadap Suparman alias Blendus. Hal ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan hakim di pengadilan untuk melihat apakah tersangka merupakan figur yang membahayakan bagi lingkungan masyarakat.

"Kami melibatkan ahli dari Labfor dan Bidokkes Polda Jateng dalam rangka memberikan keterangan keahliannya serta melakukan pemeriksaan psikologi kejiwaan tersangka Suparman alias Blendus dengan maksud agar dijadikan salah satu pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman perkara, apakah tersangka Suparman alias Blendus termasuk orang yang layak tinggal bermasyarakat ataukah justru menjadi figur yang membahayakan bagi lingkungan," pungkasnya.




(alg/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads