Aminah (57), warga Desa Sindon, Ngemplak, Boyolali, tewas usai memakan sate kiriman misterius. Penyelidikan mengungkap sate itu ternyata korban, PW (40), untuk membunuh Bu Aminah.
Kasus tewasnya Bu Aminah, menjadi salah satu topik yang menarik perhatian pembaca detikJateng. Begini ringkasan kasusnya.
Awal Mula Keluarga Curiga
Diketahui Aminah menerima sate yang dikirim atas nama anak Aminah, Luriyanti Putri melalui ojol, pada Senin (18/5) malam. Aminah sempat menelepon Luriyanti dan menanyakan soal sate itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luriyanti membantah mengirim sate dan menyarankan Aminah tak memakan sate misterius tersebut. Aminah kemudian ditemukan tewas sehari setelahnya. Di TKP, juga ditemukan lima ayam mati yang diduga memakan sate tersebut.
Aminah sempat dimakamkan secara biasa. Namun, keluarga yang curiga memilih lapor polisi pada Senin (25/5). Makam Aminah akhirnya dieksumasi Sabtu (30/5).
"Dari keterangan saksi, ada 5 ayam yang mati setelah makan sisa sate itu," ujar kuasa hukum keluarga korban Wiwik Dwi Habsari, Minggu (31/5).
Polres Boyolali dan Biddokkes Polda Jateng melakukan eksumasi makam warga Sindon, Ngemplak, Boyolali yang diduga meninggal tak wajar, Sabtu (30/5/2026). Foto: dok. Istimewa |
Pelaku Ternyata Menantu Korban
Sate itu ternyata dikirim oleh menantu korban inisial PW atau suami dari anak pertama korban. Polisi sempat memeriksa pelaku secara intensif sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
"Kita sudah mengamankan pelaku saat ini dan sudah dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Dari saksi sudah kita naikkan tersangka," kata Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, dalam pers rilis di Mapolres Boyolali, Senin (8/6/2026).
Indra mengatakan dalam kasus ini, pihaknya bersama Biddokkes Polda Jateng melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan metode scientific crime investigation atau SCI untuk mengungkap perkara ini. Dari hasil autopsi terhadap jenazah korban, kemudian pemeriksaan sisa muntahan di baju korban, tusuk sate dan bangkai ayam, ditemukan zat beracun.
"Tersangka ataupun terduga pelaku ini menggunakan racun tikus yang dicampurkan ke dalam makanan sate," jelasnya.
Motif Sakit Hati
Indra menyampaikan, motif PW membunuh korban dengan mengirim sate beracun itu karena sakit hati. PW merasa tak dianggap oleh keluarga Aminah karena tidak bekerja.
"Dari hasil pemeriksaan motifnya itu ataupun salah satu alasan kenapa terduga pelaku ataupun tersangka melakukan hal tersebut, karena tersangka ini merasa sakit hati. Dia sering tidak dianggap, karena tersangka memang tidak bekerja. Kemudian juga merasa sering dipojokkan ataupun tidak dianggap oleh almarhum tersebut," ungkap Indra.
"Sehingga timbul sakit hati dari tersangka tersebut yang akhirnya memuncak, sehingga memunculkan niat tersangka ini untuk merencanakan, melakukan dugaan pembunuhan tersebut," imbuh dia.
Terancam Hukuman Mati
Tersangka PW disangkakan Pasal 459 atau pasal 458 ayat 1. Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra saat konferensi pers kasus sate beracun kiriman menantu tewaskan Bu Aminah di Boyolali Senin (8/6/2026). Foto: Jarmaji/detikJateng |
"Untuk pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 459 atau Pasal 458 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang KUHP. Dimana ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Indra saat rilis kasus di Mapolres Boyolali, Senin (8/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, mengatakan bahwa tersangka PW (40), diduga telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap ibu mertuanya itu. Hasil penyelidikan sejauh ini, PW adalah pelaku tunggal.
"Jadi memang dari pihak tersangka PW ini memang sudah merencanakan ya," jelasnya.
Hal tersebut, lanjut dia, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Dari keterangan saksi-saksi dan tersangka sendiri. Tersangka mengirimkan sate yang sudah dibubuhi racun tikus itu menggunakan akun fiktif dengan nama adik iparnya atau anak korban yang nomor dua, Luriyanti Putri.
Titik pengambilan sate untuk diserahkan kepada driver ojek online dilakukan di sebelah sate ayam Madura, di dekat rumah Luriyanti Putri, di Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak.
Kepada driver ojol itu, tersangka juga berpesan agar disampaikan ke korban bahwa sate tersebut kiriman 'Mbake'. Bukan dari tersangka.
(afn/afn)


