Mantan Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana siang ini. Ia didakwa jual beli jabatan perangkat desa senilai Rp 2,49 miliar saat menjabat sebagai Bupati Pati.
Sidang dakwaan Sudewo dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kecamatam Semarang Barat, Kota Semarang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan membacakan dakwaan kepada Sudewo. Sudewo dan tiga kepala desa lainnya disebut melakukan korupsi jual beli jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menguntungkan diri terdakwa Sudewo alias Sudewa dan orang lain yaitu Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan seluruhnya berjumlah Rp 2,49 miliar, menyalahgunakan kekuasaannya terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati," kata Jaksa di Pengadilan, Senin (15/6/2026).
Sudewo yang hadir mengenakan batik cokelat itu didakwa, memaksa para calon perangkat desa Kabupaten Pati 2026 untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri.
"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2,495 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," jelasnya.
Jaksa menjelaskan, setelah dilantik sebagai Bupati Pati pada Januari 2025, Sudewo memiliki kewenangan dalam proses pengisian perangkat desa, mulai dari pemberian izin pengisian jabatan hingga persetujuan pengangkatan perangkat desa yang lolos seleksi.
"Setelah menjabat sebagai Bupati Pati, terdakwa Sudewo menyampaikan pada Tri Hariyama, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati agar pada tahun 2005 tidak dilakukan pengisian perangkat desa yang kosong di wilayah Kabupaten Pati meskipun sudah dianggarkan siltapnya dengan alasan pertimbangan situasi dan masa transisi kepemimpinan," jelasnya.
Pada November 2025, Sudewo bertemu dengan sejumlah kepala desa yang merupakan pendukungnya saat Pilkada Pati 2024 dan menyampaikan bahwa pengisian perangkat desa bisa dilaksanakan setelah anggaran penghasilan tetap (siltap) perangkat desa sudah tersedia dalam APBD 2026. Namun, ia meminta sejumlah uang dari calon perangkat desa.
"Terdakwa menyampaikan 'iki larang regane, soale kondisi Pati koyok ngene, universitas ora wani, (ini mahal harganya, soalnya kondisi Pati seperti ini, universitas tidak berani), dan nanti yang bayar yang akan lulus karena itu yang sudah jadi jagoan-jagoannya petinggi," kata jaksa mengutip ucapan Sudewo dalam dakwaan.
Sudewo kemudian disebut meminta sejumlah uang untuk setiap jabatan perangkat desa. Awalnya tarif yang diminta sebesar Rp 150 juta untuk jabatan kaur, kasi, dan kepala dusun, serta Rp 200 juta untuk sekretaris desa.
"Namun atas penyelewengan tersebut sejumlah kades merasa keberatan dan meminta diturunkan nilai uangnya," ucapnya.
"Sehingga terjadi kesepakatan bahwa untuk menjadi calon perangkat desa harus memberikan uang yaitu jabatan Kasi, Kaur, Kadu, sebesar Rp 125 juta, jabatan Sekdes sebesar Rp 150 juta," lanjutnya.
Untuk mengumpulkan uang tersebut, Abdul Suyono, Imam Sholihin, Sisman, dan Sudiono disebut membagi wilayah kerja di sejumlah kecamatan. Dalam perjalanannya, tarif kembali dinaikkan.
"Disepakati oleh Sumarjiono dan Karjan untuk menaikkan besar uang pengisian jabatan perangkat desa yaitu sebesar Rp 165 juta untuk jabatan Kaur, Kasi, Kadus, dan Rp 225 juta untuk jabatan Sekdes," urainya.
Sejumlah calon perangkat desa kemudian menyerahkan uang melalui kepala desa masing-masing. Jaksa merinci, sedikitnya 15 calon perangkat desa menyerahkan uang dengan nominal bervariasi.
Namun sebelum uang itu diserahkan lebih lanjut, pada 18 Januari 2026 Sumarjiono diamankan petugas KPK. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 2,624 miliar.
"Bahwa pada tanggal 18 Januari 2026 tersebut Sumarjono diamankan oleh petugas KPK dan ditemukan uang seluruhnya Rp 2,62 miliar," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
(aku/alg)
