Seorang pria pensiunan BUMN pemilik biro umrah PT Muhajir Insani di Grobogan berinisial S (67), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan pemberangkatan umrah. Tersangka menggandeng tokoh agama untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budiarto menjelaskan bahwa penipuan itu terjadi secara bertahap sejak Desember 2024-Maret 2025. Peristiwa bermula saat tersangka mengajak tokoh agama untuk berangkat umrah lewat bironya.
"Hubungan tersangka dengan tokoh agama itu adalah teman. Awalnya tersangka mengajak tokoh agama tersebut untuk umrah, kemudian tokoh agama ini mengajak orang-orang lain untuk ikut berangkat bersama," kata Rizky saat dihubungi detikJateng, Selasa (16/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizky menjelaskan tokoh agama itu percaya dan mau mengajak orang lain berangkat bersama, karena sebelumnya tersangka sudah pernah memberangkatkan umrah orang lain. Selain itu, tersangka juga sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
"Tersangka ini sudah pernah memberangkatkan umroh sebelumnya, beberapa kali. Hal ini membuat tokoh agama itu percaya dan mengajak orang-orang lain ikut," ujar Rizky.
"Tersangka sudah terdaftar sebagai PPIU Kabupaten Grobogan, dengan nomor izin 124700004017360002 tanggal 22-02-24 yang beralamatkan di Dusun Ngembak RT 6 RW 1, Ngembak, Purwodadi," tambahnya.
Rizky menjelaskan bahwa total ada 13 korban yang ditipu oleh tersangka. Tokoh agama yang mengajak pun turut menjadi korban.
"Total ada 13 orang korban. Hasil penyelidikan sementara, tokoh agama ini tidak memperoleh keuntungan apapun. Dia juga termasuk sebagai orang yang tertipu," tutur Rizky.
Rizky menuturkan bahwa tersangka mematok harga Rp 29 juta 500 ribu untuk satu paket umrah. Mereka dijanjikan berangkat pada 1 September 2025.
"Transaksinya dilakukan di rumah tokoh agama tersebut secara tunai dengan bertemu tersangka langsung. Setelah melunasi pembayaran, para korban juga diberikan perlengkapan umrah," ungkap Rizky.
"Perlengkapan itu terdiri dari koper, tas tenteng, slayer, bantal leher, baju ihrom, baju batik, sabuk, hingga buku panduan umrah," tambahnya.
Saat tiba di hari pemberangkatan, para korban tidak mendapat kejelasan. Rizky menuturkan para korban lalu berupaya menghubungi tersangka.
"Tanggal 1 September 2025 itu mereka tidak dapat kabar tentang keberangkatan, para korban kemudian berupaya menemui tersangka," ujar Rizky.
"Tersangka menjelaskan bahwa permasalahannya adalah visa belum keluar dan akan selesai pada 6 September 2025 dan pemberangkatan umrah dilakukan pada tanggal 24 September 2025," imbuhnya.
Waktu berlalu, hingga tiba 24 September 2025. Salah satu korban kembali bertanya soal keberangkatan mereka dan kembali disambut oleh janji manis dari tersangka.
"Pada tanggal 24 September 2025 seorang korban menanyakan kembali dan tersangka menyampaikan bahwa mereka akan berangkat pada tanggal 2 Oktober 2025," kata Rizky.
Setelah tiba pada tanggal yang dijanjikan, salah satu korban datang ke rumah tokoh agama untuk menanyakan kejelasan keberangkatannya. Tersangka menyampaikan bahwa pemberangkatan akan dilakukan Januari 2026.
"Tanggal 02 Oktober 2025, salah satu korban mendatangi rumah tokoh agama yang mengajaknya untuk menagih janji. Tersangka kembali menjanjikan para korban akan diberangkatkan pada Januari 2026," jelas Rizky.
Rizky menyebut bahwa hingga Januari 2026 ini, para korban tak kunjung diberangkatkan. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke polisi.
"Karena tidak ada itikad baik serta tidak kunjung diberangkatkan, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut di Polres Grobogan," ujar Rizky.
Polisi lalu melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Setelah bukti-bukti cukup, S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Kita telah menetapkan S sebagai tersangka dan kita tahan pada Kamis (11/6/2026) lalu," terang Rizky.
Rizky menyampaikan tersangka berdalih bahwa uang yang telah diterima dari para korban digunakan untuk memberangkatkan umrah lewat biro lain. Namun, tersangka belum bisa membuktikan klaim tersebut.
"Pengakuan tersangka uang tersebut dialihkan ke salah satu biro umrah lain. Tersangka juga tidak memberi tahu hal ini kepada para korbannya," ungkap Rizky.
"Akan tetapi tersangka belum bisa membuktikan pengakuannya, dari biro umrah lain itu juga telah menyampaikan surat bahwa tersangka tidak memberikan pelunasan atau uang tidak masuk ke biro tersebut," imbuhnya.
Akibat peristiwa ini, kerugian yang dialami para korban mencapai ratusan juta rupiah. Rizky menjelaskan bahwa tersangka dijerat pasal tentang penipuan.
"Total kerugian yang dialami seluruh korban sekira Rp 394 juta 500 ribu. Tersangka kita sangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan, ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp 500 juta," pungkas Rizky.
(afn/afn)
