KPK Ungkap Fadia Beli Total 1 Ha Tanah Selama Jabat Bupati Pekalongan

Nasional

KPK Ungkap Fadia Beli Total 1 Ha Tanah Selama Jabat Bupati Pekalongan

Adrial akbar - detikJateng
Kamis, 18 Jun 2026 17:49 WIB
Penampakan minimarket dan rumah di Pekalongan yang disita KPK karena berkaitan dengan kasus dugaan korupsi bupati nonaktif Fadia Arafiq, Rabu (17/6/2026).
Penampakan minimarket dan rumah di Pekalongan yang disita KPK karena berkaitan dengan kasus dugaan korupsi bupati nonaktif Fadia Arafiq, Rabu (17/6/2026). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Solo -

Sejumlah aset dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq disita oleh KPK. Di antaranya rumah dari Fadia di Semarang. KPK juga mengungkapkan terdapat sejumlah tanah di beberapa lokasi yang dibeli Fadia selama menjabat bupati, dengan luas total mencapai sekitar 1 hektare.

"Penyidik juga menyita salah satu rumah Saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (18/6/2026), dikutip dari detikNews.

Pada Senin (15/6) dan Selasa (15/6) lalu, KPK juga memasang tanda penyitaan di tiga toko waralaba milik Fadia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sebelumnya, di antaranya tiga unit toko retail waralaba dan salon," ujar Budi.

KPK meminta pihak terkait tidak merusak plang penyitaan tersebut.

ADVERTISEMENT

Pada Rabu (17/6) kemarin, KPK juga memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, salah satunya Wakil Ketua DPRD Pekalongan Ruben Prabu Faza (RPF). KPK mendalami soal pembelian aset tanah oleh Fadia seluas 1 hektare.

"Pemeriksaan penyidik kepada para saksi di antaranya fokus terkait pembelian aset-aset oleh bupati di wilayah Pekalongan. Terdapat sejumlah tanah di beberapa titik lokasi yang dibeli bupati selama menjabat, dengan total luasan mencapai sekitar 10 ribu m2," ungkap Budi.

KPK sita 3 minimarket, salon, hingga rumah milik Fadia Arafiq di Semarang (dok istimewa)KPK sita 3 minimarket, salon, hingga rumah milik Fadia Arafiq di Semarang (dok istimewa) Foto: KPK sita 3 minimarket, salon, hingga rumah milik Fadia Arafiq di Semarang (dok istimewa)

Daftar saksi yang diperiksa KPK:

  1. Emma Margyati - Staff DPD Partai Golkar Kab. Pekalongan
  2. Dewi Septriana K - Kasubag TU Pimpinan, Staf Ahli & Kepegawaian
  3. Ruben R Prabu Faza - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan
  4. Widhi Astri Aorilia Nia - Kepala BPJS Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan
  5. Sri Mugirahayu - Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pekalongan
  6. Hefika Cipta Sari - Pegawai Swasta
  7. Indah Winingsih - Pegawai Swasta
  8. Juwariyah - Pegawai Swasta
  9. Marwati - Pegawai Swasta
  10. Amanda Devina - Pegawai Swasta
  11. Sugiarto - Wiraswasta
  12. Widodo - Wiraswasta
  13. Siti Fitriyah - Wiraswasta
  14. Dahlan - Wiraswasta

Diketahui, dalam kasus ini, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia diduga mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.

Berikut rinciannya:

- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Fadia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK juga sudah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Rinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.




(dil/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads