Mahasiswa Unnes Tersangka Pelecehan Anjem Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Mahasiswa Unnes Tersangka Pelecehan Anjem Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 19 Jun 2026 11:59 WIB
Pelecehan seksual Unnes
Mahasiswa pelaku pelecehan seksual Unnes tidak ditahan. (Foto: Instagram @beritasemaranghariini)
Semarang -

Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) pelaku pelecehan verbal, MFA (19), tak ditahan Polrestabes Semarang. Pelaku sempat diamankan sebelum akhirnya dibebaskan.

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengatakan MFA dijerat Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sriniti mengatakan ancaman hukuman pasal itu di bawah 5 tahun sehingga pelaku tak ditahan.

"Untuk pelaku tidak dilakukan penahanan karena dugaan pasal yang dikenakan ancaman hukumannya di bawab 5 tahun," ucap Sriniti melalui pesan singkat kepada detikJateng, Jumat (19/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, jadi tidak bisa kami lakukan penahanan sebagai syarat obyektifnya," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, MFA telah diamankan Polrestabes Semarang sejak Kamis (18/6) pukul 01.30 WIB usai dikepung mahasiswa Unnes di kampus.MFA pun dibebaskan usai 24 jam ditahan.

"(Pelaku dilepaskan) Tadi malam sekitar jam 00.00 WIB," ujar Sriniti.

MFA sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan verbal pada Kamis (18/6) kemarin.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakakan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan/atau Kekerasan Seksual Non Fisik sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," kata Sriniti.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) diduga menjadi terduga pelaku pelecehan terhadap driver antar jemput (anjem). Terduga pelaku sempat digeruduk oleh mahasiswa Rabu (17/6) tengah malam usai mengirim pesan cabul kepada korban.

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti mengatakan, massa mengepung pelaku yang ada di pos satpam sekitar pukul 23.00 WIB hingga Kamis (18/6) dini hari.

"Kemarin itu ada banyak massa kumpul di Unnes. Jadi demi keamanan pelaku, pelaku diamankan. Sudah di sini (di Polrestabes Semarang), masih proses klarifikasi," kata Sriniti saat dihubungi detikJateng, Kamis (18/6).

"Infonya (pelaku mahasiswa) semester 2 kalau nggak salah, masih baru. Masih proses," lanjutnya.




(ams/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads